by

Terkait Kasus Perusda, LEGATISI Kalbar Apresiasi Kinerja APH Polresta Pontianak.

Pontianak, Media Kalbar

Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia LEGATISI Kalbar yang di pimpin lansung oleh Ketua DPW Legatisi Kalbar Eddy Ruslan B,A mendatangi Polresta Pontianak terkait dugaan kasus Korupsi Perusda Kalbar yang sudah di tangani Oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak.

Eddy Ruslan kepada sejumlah awak media saat di wawancarai di Kepolisian Resor Kota(Polresta) Pontianak pada hari Selasa(24/1/2023)pagi.ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya dan Tim Legatisi beserta awak media tersebut.

“Untuk mengkonfirmasi beredarnya pemberitaan di salah satu media terkait Kasus digaqaanTindak Pidana Korupsi Perusda Kalbar,Empat Tersangka dengan kerugian Negara 2.6 Miliar Belum Ditahan dan Polisi Yakin ada Tersangka Baru,”Kata Eddy Ruslan.

Jadi menurut Eddy untuk itulah Kami dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia LEGATISI Kalbar meskipun kedatangan kami pada hari ini belum bisa menemui Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim Tipidkor maupun Bapak Kapolresta.

“Dalam hal ini kami yakin bahwa dari pihak APH Polresta Pontianak bisa dengan cepat memproses kasus tersebut.”Katanya.

“Pertama saya sangat Mengapresi dan mendukung Kinerja APH
Kepolisian Resor Kota(Polresta) Pontianak,Yang telah berhasil mengungkap digaan tindak pidana Korupsi yang jumlahnya mencapai 2.6 Miliar dan telah menetapkan 4 tersangka.”Ucapnya.

Jadi lanjut Eddy sesuai Stekmen Kasat Reskrim di salah satu media menyebutkan bahwa ada tersangka barunya itu tolong di proses dan di tetapkan menjadi tersangka,”Pintanya.

Lebih lanjut ia minta tersangka itu harusnya di tahan kenapa dengan alasan tidak di tahan itukan biasanya dari humas mengatakan seperti ini.kenapa tersangka harus di tahan pertama alasannya takut tersangka melarikan diri kedua takut tersangka menghilangkan barang bukti.dan selanjutnya tersangka ancaman hukumannya di atas Lima Tahun.”Terangnya

harapan kita dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia(lEGATISi)Kalbar Dengan Kasus ini kepada penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti kasus ini sesuai Prosedur aturan yang berlaku.”Pungkasnya.(Tim.Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed