by

Terkait Penahanan 3 Oknum Wartawan dan LSM, Ini Penjelasan Kapolres Melawi

Mediakalbar, Melawi – Kepolisian Resort Melawi telah keluarkan Surat Perintah Penahanan kepada 3 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi, berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Desa Landau Leban Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i sampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 Ketiga tersangka Pelaku Pemerasan yaitu IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) untuk masing-masing telah dikeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka tersebut berdomisili dari Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.

“Sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Melawi. Berdasarkan identitas yang didapat penyidik Polres Melawi, IB alias A dan HW, keduanya bekerja sebagai oknum wartawan di perusahaan media online berbeda, sedangkan SHA sebagai salah satu oknum anggota LSM di Kalbar. Saat ini kita juga sedang lakukan verifikasi ke perusahaan media dan LSM tersebut, diperkembangannya akan disampaikan,” ungkap Kapolres. Rabu (16/08/23) di Polsek Kota Nanga Pinoh.

Menurut Kapolres Melawi, dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kepolisian ada 4 panduan ataupun pedoman berdasarkan Undang-undang maupun peraturan lainnya, salah satunya ada peraturan Kepolisian, peraturan Kapolri, peraturan Kastkum, peraturan Kapolda, peraturan Kapolres. Terkait dengan penanganan dengan semua tindak pidana juga ada SOP nya.

“Untuk motifnya sedang berproses, Pasal yang disangkakan yaitu KUHP Pasal 368 ayat 1, 369 ayat 1 dan 378 ayat 1, ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun,” terang Kapolres.

AKBP M. Syafi’I juga sampaikan turut menyesalkan dan turut prihatin kenapa peristiwa ini bisa terjadi. “Karena rekan-rekan media adalah mitra kami juga, disatu sisi kami juga sebagai Pelindung, Pengayom masyarakat, kita juga akan menindaklanjuti setiap ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, tentunya akan kita tela’ah, pelajari, bila memang laporan dari masyarakat itu cukup buktinya, kesesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang ada  berikut keterangan para saksi, maka proses akan berjalan mulai dari tahapan penyelidikan sampai nanti penyidikan dan seterusnya,” imbuhnya. (Bgs).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed