Putussibau, Media Kalbar
Persoalan masih tingginya harga jualan BBM petalite di tingkat pengecer (Kios dan POM MIni) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu , sepertinya tidak mampu diatasi dan menemui pro dan kontra ditengah tengah masyarakat.
Apalagi Surat Edaran Bupati nomor 3664 tahun 2026 itu masih dipersoalkan serta terjadi pro dan kontra ditengah tengah masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu
Bahkan baru ini, Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3664 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) tingkat pengecer di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan harga RP 15 ribu .
Kebijakan dan keputusan Bupati Kapuas Hulu dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut dianggap sebagai langkah yang tepat serta bijak guna menjawab pertanyaan serta keluhan masyarakat tentang tingginya harga jual BBM pertalite ditingkat pengecer ( Kios dan POM Mini ) yang menembus Rp 18.000.sampai dengan Rp 20.000.
Pemkab Kapuas Hulu pun sudah membentuk Tim Operasi Terpadu guna melakukan pengawasan disetiap SPBU dan melakukan penertiban penjualan BBM petelite di kios maupun di POM mini , agar harga jual petalite di kios dan POM mini tidak tinggi serta terjangkau oleh pembeli
Harga jual BBM petalite di kios maupun di POM mini itu dinilai sudah diluar batas kewajaran .Padahal jual pertalite di SPBU tetap standar dan normal berdasarkan HET dari Pemerintah yakni Rp. 10.000.
Atas persoalan tersebut, publik meminta dan mendesak Anggota Parlemen Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersuara , dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eksekutif maupun dengan Tim Operasi Terpadu BBM Kabupaten Kapuas Hulu, karena anggota parleman memiliki hak pengawasan terhadap pemerintah, sehingga bisa ditemukan titik terang dari akar persoalan tersebut, ungkap Sirmandi (Icg)










Comment