Pontianak, Media Kalbar
Beredar Kabar bahwa perkara dugaan korupsi atau penyimpangan Dana Hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin dihentikan prosesnya selama masa Pilkada Serentak, ternyata tidak benar. Hal tersebut ditegaskan oleh Pihak Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar.
“Tidak ada mengentikan penyidikan, penyidikan tetap berjalan dan masih berproses, pengumpulan alat bukti untuk menentukan siapa yang akan dimintai pertanggung jawaban.” Ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Selasa (3/9).
Dimana mulai akhir Agustus 2024 Pilkada Kalbar sudah masuk tahap pendaftaran Calon Gubernur/ Calon Wakil Gubernur Kalbar dan Para pasangan Cakada Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diberitakan sebelum-sebelumnya bahwa kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahidin sudah masuk ke tahap penyidikan, setidaknya 27 Saksi dan 3 saksi ahli sudah diperiksa termasuk Mantan Gubernur Kalbar, Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak, bahkan ada beberapa saksi yang diperiksa beberapa kali. Namun Pihak Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka.(Amad)
Comment