Pontianak, Media Kalbar
Sejauh ini menurut keterangan puluhan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, tidak ada yang menyatakan bahwa dua terdakwa korupsi, dengan hal tersebut diyakini terdakwa bisa bebas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Rabu (9/9/2026).
Dr. Herman Hofi Munawar menerangkan bahwa kasus hibah Yayasan Mujahidin Pontianak saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pontianak.
“Disayangkan bahwa dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan sama sekali tidak masuk dalam substansi persoalan,” ujarnya.
Dimana dakwaan Jaksa disampaikan Rp2,4 miliar yang digelapkan atau di korupsi, Rp156 juta dana insentif yang dinyatakan tidak benar, kemudian Rp496 juta dana perencanaan yang dianggap diselewengkan oleh 2 terdakwa.
Namun dari sekian puluh saksi yang dihadirkan kata Dr Herman, tidak ada satupun yang mengatakan ada indikasi bahwa 2 terdakwa tersebut telah melakukan pidana korupsi.
“Bahkan ketika beberapa saksi dihadirkan, pertanyaan Jaksa tidak menyentuh masalah dakwaan, padahal dakwaan itu mahkota untuk mencari kebenaran, harusnya pertanyaan Jaksa, pengacara merujuk pada dakwaan Jaksa itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Dr. Herman, jangan bertanya diluar dari dakwaan tersebut, “ini kita melihat Jaksa terkesan tidak menguasai masalah, sekali saya katakan bahwa dakwaan itu mahkota pondasi dasar untuk mencari kebenaran material, ” tegasnya.
Pihak Yayasan Mujahidin Pontianak yakin majelis hakim akan melihat fakta-fakta persidangan yang ada, indikasi-indikasi 2 terdakwa melakukan korupsi tidak ada, masuk ke rekening yang dituduhkan juga tidak ada, “semua saksi menyatakan beres semua, tidak ada indikasi korupsi,” tandasnya.
Pekerjaan dengan 3 tahun pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin dengan anggaran Rp22 miliar, hasilnya bangunan tersebut begitu luas dengan 4 lantai dan gedung itu berfungsi hingga saat ini.
“Kita berharap preming-preming yang muncul terkait Masjid Raya Mujahidin tidak benar, itu tidak benar, kita yakin masyarakat sudah cerdas dengan melihat kondisi yang ada saat ini,” tuturnya.
Kembali Dr Herman kembali meminta agar tidak lagi bicara Nphd, proposal dan sebagainya. Fokus pada 3 unsur yang dinyatakan oleh JPU korupsi. “Namun ternyata 3 unsur tersebut sampai saat ini tidak terbukti, saksi-saksi juga tidak ada yang menyatakan indikasi korupsi,” ucapnya.
“Saya yakin Majelis Hakim akan menilai secara arif dan bijaksana melihat persoalan ini, kami yakin ini bebas,” pungkasnya.
Diketahui bahwa kasus dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak ini menjadi perhatian publik dari awal penyelidikan hingga masuk proses penyidikan dan penetapan tersangka, bahkan mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji membuat surat pernyataan kepada Kejati Kalbar. Saat ini perkara hibah Mujahidin ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pontianak. (Amad)











Comment