by

Tiga Mantan Pimpinan Bank Kalbar Dituntut 6 Tahun Penjara

Pontianak, Media Kalbar

Tiga mantan pimpinan Bank Kalbar dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat (10/10).

Jaksa menjatuhkan tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp.750 Juta atau 3 bulan kurungan. Ketiga mantan pimpinan Bank Kalbar tersebut adalah Samsir Ismail (SI) mantan Direktur Umum, Sudirman HMY (S) mantan Direktur Utama, dan M. Faridhan (MF) mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015. Ketiganya dinyatakan terlibat bersama Paulus Andy Mursalim dan tersangka Ricky Sandy dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp39 miliar dari total anggaran Rp99,1 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar disebutkan bahwa pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah ini melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750. Namun dalam pelaksanaannya terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Jaksa Penuntut umum menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi dari ketiga terdaksa sebelum Majelis Hakim membacakan Vonis dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 telah menjerat 5 orang yaitu Paulus Andy Mursalim, Sudirman, Samsir Ismail, M. Faridhan dan terakhir Rieky Sandy.

Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak juga telah memvonis terdakwa Paulus Andi Mursalim yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan tanah bank Kalbar dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp31,47 miliar atau pidana penjara selama 5 tahun, terhadap putusan hakim tersebut Terdakwa dan Jaksa mengajukan banding. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed