Kapuas Hulu, Media Kalbar
Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, hal ini menjadi perhatian aparat TNI-Polri dan Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat untuk melakukan sosialisasi larangan dan himbauan kepada para pekerja Peti.
Seperti pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu dan Babinsa, Kades Sungai Besar serta Pol PP Kecamatan Bunut Hulu melakukan sosialisasi dan imbauan larangan kegiatan Peti di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Sabtu (7/10/2023).
Ditempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan Peti ini dilaksanakan dengan sasaran para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di wilayah Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu.
“Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bripka Heri Saputra dan Briptu Damianus Nurdin Babinsa Kopda Triyono, Kades Sungai Besar Syarial serta anggota Pol PP Kecamatan Bunut Hulu Muhammad Pemilu yang langsung bertatap muka dengan para pelaku Peti dan memberikan imbauan agar tidak melakukan pekerjaan tersebut lagi,” kata Iptu Jaspian.
Menurut Iptu Jaspian, bahwa dampak yang diakibatkan oleh kegiatan Peti tersebut merusak ekosistem dan lingkungan.
“Harapannya dengan imbauan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas apabila tidak mempunyai ijin, karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada,” kata mantan Kasihumas Polres Kapuas Hulu ini.
Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian menambahkan, ini dilakukan adalah upaya pencegahan terhadap aktivitas Peti.
“Pemasangan Spanduk/benner himbauan larangan Peti ini, sebagai cara untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat serta imbauan kepada warga pekerja emas tanpa izin bertujuan agar warga masyarakat meninggalkan aktivitas Peti tersebut,” ujar Iptu Jaspian. ( * / Icg )
Comment