by

Transparansi Pengelolaan Dana Desa Sungai Kupah Melalui Tahapan Proses Musdes

Kubu Raya, Media Kalbar

Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan,baik di tingkat Kabupaten,Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa.Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting.Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,

Ismail Kepala desa Sungai Kupah Kecamtan Sungai Kakap saat di temuai di Kantornya pada hari Jum’at(21 Oktober 2022)kepada awak media dia mengatkan Pertama tama saya ucapkan terimaksi Kepada rekan rekan media yang sudah berkunjung kedesa Sungai Kupah.

“Untuk desa Sungai Kupah barang kali kita melaksanakan anggaran dana Desa ini sesuai dengan aturan yang di tentukan oleh Pemerintah jadi dalam penganggaran itu kita memang sudah melakukan beberapa Proses.”Ungkapnya.

“Dari mulai Perencanaan,perencanaan itu termasuk proyek bangunan itu kita sudah melaksanakan musdes dari tingkat Dusun,tingkat Marginal musdus bersama tokoh Agama,tokoh masyarakat BPD tingkat elemen semua yang ada di desa kita libat kan.”Terangnya.

“Setelah perencanaan barulah kita susun RKP sesuai dengan yang telah di tentukan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan ini memang karna kita sistim penata usaha suda jelas teratur jadi kepala desa memang tidak semena mena dalam mengeluarkan ke uang sama bendahara dan itu perlu proses penata usaha.”tutur Kades.

Apalagi Kata Ismail sekarang ini kita sudah menggunakan sistim siskudes onlene jadi memang kita wanti wanti dan Alhamdulillah selama ini apa yang kita kerjakan semuanya ini sesuai dengan prosudur penata usaha ke uangan dan memang sudah standar yang telah di tentukan oleh Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintahan Pusat.

“Nah barang kali yang di luar itu barangkali ada sistim yang di desa lain memang ada hal hal yang tidak melalui prosudur sehingga ada yang tersandung hukum yang sebenarnya. tapi kalau menurut prosudur yang sebenarnya ini salah.”Ujarnya

“Apalagi kemaren kita di kunjungi oleh Tim dari Perbendaharaan kanwil ke uangan provinsi yang datang di desa Sungai Kupah Alhamdulillah menefnya ini berjalan dengan lancar dengan baik dan kitapun juga untuk tahun 2020 sudah pelaksanaannya sudah di periksa oleh Inspektorat.

“Dan Alhamdulillah di desa Sungai Kupah juga sesuai dengan aturan atau pedoman yang telah di tentukan oleh Pemerintah jadi sekali lagi memang pengelolaan ke-uangan desa ini perlu memang transfaransi sehingga warga warga itu tau kejelasan,

Namun ada juga yang tidak memahami tentang penata usaha ke uangan sehingga hal hal yang berkembang di medsos kalau saya perhatikan ini memang ada hal hal yang miring terhadap ke uangan desa.

Nah itu orang orang yang tidak paham karna memang kalau orang yang mengerti isya Allah dia tidak akan terlalu mempermasalahkan karna memang prosesnya ini sesuai dengan aturan.

“Jadi tidak semena mena tidak sekonyong konyong Pemerinyahan desa terutama kepala desa untuk menentukan pembangunan itu melalui proses,proses dari musdes musdus itu banyak berjenjang berjenjang sampailah Penetapannya itu barang kali hanya itu yang dapat saya sampaikan.” Pungkasnya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed