by

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Pontianak Kota Berhasil Tahan Tiga Tersangka

Pontianak, Media Kalbar

Polsek Pontianak Kota menggelar press release kasus tindak pidana Curanmor Jenis Honda Scoopy.

Dikatakan Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda bahwa pada hari ini Rabu tanggal 5 April 2023, Polsek Pontianak Kota menggelar press release kasus tindak pidana Curanmor untuk TKP ( Tempat Kejadian Perkara) di Jalan R. A. Kartini Pontianak.

“Ya, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus dua kawanan pencurian sepeda motor atau curanmor berikut penadahnya. Adapun untuk kedua pelaku adalah A (40) dan W (40). Sedangkan penadahnya bernisial F. A .” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP E’eng Suwenda mengatakan, kedua kawanan pencuri motor ini diringkus berdasarkan adanya laporan korban ke Polsek Pontianak Kota yang telah kehilangan Sepeda Motor nya Jenis Honda Scoopy pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, yang mana sepeda motor tersebut di parkir di depan rumah korban dan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut.

Di mana untuk aksi mereka terakhir terekam kamera pengintai atau CCTV saat mengambil sepeda motor Honda Scopy milik korban.

“W berperan menyuruh A, dan A bertugas mencuri sepeda motor,” Kata AKP Eeng Suwenda.

Sebelum beraksi, keduanya patroli dulu mencari mangsa. Sasarannya adalah warga-warga yang lengah.

“Dimana berdasarkan rekaman CCTV polisi memburu keduanya. Tak butuh waktu lama, kawanan ini berhasil diringkus.,Pelaku kita ringkus di tempat berbeda,” Jelasnya.

“Pelaku “A” kita amankan di wilayah kecamatan sungai raya, dan pada Senin 3 April 2023 malam, tim berhasil mengamankannya, saat diamankan Asep melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur, sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur kepadanya,” Tutur AKP Eeng.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi empat kali di Kota Pontianak dan dua kali di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Dan dari hasil pengembangan, keduanya mengaku motor curian dijual dengan seseorang berinisial F. Polisi bergerak cepat, F juga diringkus.

Saat ini ketiganya sudah ditahan. “A” dan “W” dijerat Pasal 363 KUHPidana dan untuk ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed