by

Membangun Indonesia Dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian

Pontianak, Media Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijkan Hukum Dan HAM melalui diskusi daring  OPINI Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan, hadir secara langsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalbar, Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Harniati serta Narasumber, Moderator dan Panitia.

Peserta yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting maupun live streaming youtube Kanwil Kumham Kalbar dan telah melakukan registrasi sejumlah 430 peserta terdiri dari ASN pada jajaran Kanwil Kumham di seluruh Indonesia, Aparat penegak Hukum/Praktisi Hukum, Kalangan Akademisi dan Mahasiswa serta Masyarakat Umum. Selasa (04/04/2023).

Acara dimulai mendengarkan kata sambutan dari Kakanwil Kumham Kalbar Pria Wibawa “adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan Edukasi dan pemahaman kepada Masyarakat agar mengetahui permasalahan yang dihadapi berikut mencari solusinya dalam pelaksanaan pembangunan nasional diwilayah perbatasan melalui penguatan SDM Keimigrasian berdasarkan paparan para Narasumber”.
Lucky Agung Binarto Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi membuka kegiatan ini dan memberikan kata sambutan”Opini kebijakan merupakan kegiatan diskusi secara daring yang digagas oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM yang senbelumnya dikenal Opini atau obrolan peneliti, Opini kebijakan merupakan jembatan bagi pemerintah, Akademisi dan Masyarakat sipil kami menyadari banyak Informasi yang terdapat dari Pemerintah kepada Masyarakat, ada aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah’’, ujarnya.
Dilanjutkan paparan oleh masing-masing Narasumber, Opini kali ini mengundang 4 narasumber, dipandu oleh Romdlon Penyiar TVRI Kalimantan Barat sebagai Moderator, narasumber pertama Endah Kartika Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbangkumham membawakan materi tentang Membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan Studi Kasus Kantor Imigrasi Atambua Menyampaikan Sistim kerja di PLB yang berjalan saat ini belum seluruhnya dapat merepresentasikan sistim kerja yang aman, nyaman, dan mampu meningkatkan produktifitas kerja. Penerapan pengaturan jadwal kerja sebulan penuh tanpa menerapkan libur juga dinilai dapat menurunkan produktivitas akibat tidak adanya kelonggaran untuk menghilangkan rasa lelah, selain itu berpengaruh juga terhadap kesehatan pegawai secara fisik maupun mental.
Narasumber kedua Julia Leli Kurniatri selaku Kepala Kantor Regional V BKN dengan materi Tinjauan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan. menyampaiikan tantangan yang ada di perbatasan berkenaan dengan Luasnya daerah perbatasan, Tindakan kriminal berupa perdaganan narkotika, barang ilegal dan tenaga Kerja Ilegal, Penilaian terhadap kualitas produk dan layanan public, Kualitas dan Sarana prasarana / Infrastruktur dan Integritas, Kompetensi SDM dan Nasionalisme serta permasalahan ASN di wilayah perbatasan.
Narasumber ketiga Edy Suasono selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Untan Pontianak, menyampaikan materi Pembangunan Indonesia Dari Pringgiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian memaparkan Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa dan Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Perbatasan, Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Narasumber keempat Sam Fernando  selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong  dengan materi Membangun Indonesia Dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan menyampaikan ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; 3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta menyampaikan Kondisi Rill dan Permasalahan yang ada di perbatasan terutama pada Kanim Entikong. dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Oleh peserta secara daring.

Diakhir kegiatan ini, close statement disampaikan oleh ibu Harniati Kepala divisi Yankum dan HAM Kalbar secara luring, peserta yang mengikuti kegiatan ini mendapatkan Sertifikat serta door prize bagi 3 orang penanya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed