Ketapang, MediaKalbarnews
Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Heryandi.,M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) Kabupaten Ketapang tahun 2024, Selasa (05/11/2024) bertempat di Hotel Grand Zuri Ketapang.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Ketapang ini bertujuan :
1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta kegiatan terhadap kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak.
2. Menumbuh kembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat desa dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
3. Mengintegrasikan upaya peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam perencanaan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa,
4. Desa atau kelurahan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak, dan
5. Dengan mewujudkan desa atau kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak agar dapat mengoptimalkan sumber daya perempuan dan anak dalam pembangunan desa.
Asisten dalam sambutannya menuturkan bahwa berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021, menunjukkan satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya dan berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021 yang menyatakan bahwa empat dari sepuluh anak perempuan dan tiga dari sepuluh anak laki-laki pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya.
Selain itu menurutnya, perempuan dan anak memiliki potensi dan peran besar dalam pembangunan Desa serta memiliki daya tahan yang tinggi di masa kritis.
“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Desa. Oleh karena itu pemerintah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB mengadakan kegiatan ini,” ujarnya.
Asisten menjelaskan bahwa Kebijakan penyelenggaraan DKRPPA ini berdasarkan 5 (Lima) arahan prioritas Presiden RI terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu: 1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan bersfektif gender; 2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak; 3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4. Penurunan pekerja anak; dan 5. Pencegahan perkawinan anak.
“Pelaksanaan DKRPPA diharapkan dapat menjadi sebuah upaya konkret dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak di Desa/Kelurahan,” harapnya.
Lebih lanjut Ia juga berharap, agar perempuan dan anak menjadi lebih berdaya dalam memanfaatkan sumber daya pembangunan Desa/ Kelurahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu jelas Asisten, peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini sejalan dengan SDGs Desa, karena seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga Desa tanpa ada yang terlewat.
“DKRPPA juga merupakan upaya dalam mewujudkan SDGs Desa, utamanya SDGs 5 (Keterlibatan Perempuan Desa), dan juga mendukung tujuan lainnya seperti SDGs 1 (Desa Tanpa Kemiskinan), SDGs 2 (Desa Tanpa Kelaparan), SDGs 3 (Desa Sehat dan Sejahtera), SDGs 4 (Pendidikan Desa Berkualitas), SDGs 6 (Desa Layak Air Bersih-Bersih dan Sanitas), dan SDGs 16 (Desa Damai Berkeadilan),” pungkasnya*##(RUSLI)
Comment