Kapuas Hulu , Media Kalbar
Rapat Paripurna DPRD Kab. Kapuas Hulu, dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 dipimpin Wakil Ketua DPRD Razali, dihadiri Wakil Ketua DPRD Hairudin, Sekda Mohd Zaini, Plt Sekwan Forkopimda, Anggota DPRD , Kepala OPD, dan undangan lainya
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T. menghadiri rapat Paripurna DPRD Kab. Kapuas Hulu, dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kab. Kapuas Hulu (24/11/2012)
Penyusunan APBD merupakan proses penetapan kerangka kebijakan tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Masyarakat yang tertuang dalam rancangan pendapatan, belanja dan pembiayaan apbd juga merupakan implementasi dari visi dan misi kepala daerah yang termuat dalam RPJMD Kab. Kapuas Hulu Tahun 2021 – 2026.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T. dalam pidatonya menyampaikan “memperhatikan program program pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kapuas Hulu Tahun 2021-2026 yang merupakan cerminan dari visi dan misi pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun, maka agenda pembangunan yang tercantum dalam RPJMD adalah terwujudnya Kapuas Hulu yang harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan terampil”.
Lanjut Wakil Bupati Kapuas Hulu “untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan tersebut, maka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 harus memperhatikan prinsip prinsip sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022”.
Berikut ini akan kami sampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022 yang dimulai dari pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain – lain pendapatan yang sah. Pendapatan daerah secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.1.566.888.333.818,00 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) terang Wakil Bupati Kapuas Hulu dalam pidatonya.
Rencana Anggaran belanja daerah Kab. Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 diarahkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten, yaitu berupa urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Belanja dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat guna memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
Belanja daerah Kab.Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp. 1.586.888.333.818,00 (Satu Triliun Lima Ratus Delapan Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah ).
Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran serta pendapat dari Anggota Dewan yang terhormat pada jadwal sidang selanjutnya, dengan tetap mengacu pada konteks dan koridor pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangan, semoga tuhan yang maha kuasa selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-nya kepada kita semua”, tutur Wakil Bupati Wahyudi ( ICG / MK )
Comment