by

Warga Jalan Lembah Murai Protes Akibat Limbah Minyak Curah dan Kerusakan Jalan

Pontianak, Media Kalbar

Masalah lingkungan dan kerusakan jalan di sekitar lokasi distributor minyak curah di Jalan Lembah Murai telah memicu protes warga setempat. Para warga yang terdampak oleh aktivitas distributor tersebut telah menanyakan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) kepada Dinas BLH Kota Pontianak.

Namun, hingga saat ini, legalitas izin tersebut belum dapat ditunjukkan oleh pihak distributor. Warga juga mengecam bongkar muat minyak curah dengan mobil tangki besar di wilayah pemukiman, yang telah menyebabkan gangguan lingkungan dan kerusakan jalan.

Pada Senin, 9 Oktober 2023, awak media dan tim LSM TINDAK menghadap Kabid Perhubungan Kota Pontianak, Syamsul Bahri, untuk mengajukan pertanyaan tentang keamanan jalan di wilayah tersebut. Syamsul Bahri menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki isu ini, dan jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.”Kataya.

Selanjutnya, pada Selasa, 10 Oktober 2023, seorang wakil warga bersama awak media dan tim LSM TINDAK bertemu dengan Walikota Pontianak, Ir.H. Edi Rusdi Kamtono M.M, M.T. Warga menjelaskan dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh distributor minyak curah.”Ujarnya.

Walikota Pontianak menyatakan bahwa pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa keadaan usaha tersebut, dan jika terdapat pelanggaran, izin usaha akan dicabut. Ia juga akan menggelar pertemuan dengan warga yang terdampak dan instansi terkait untuk mencari solusi.

Koordinator TINDAK, Yayat Darmawi S.E, S.H, M.H, menekankan pentingnya evaluasi legalitas dan izin lingkungan dalam setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Yayat mengatakan bahwa pemerintah daerah, khususnya Walikota Pontianak, harus segera merespons isu ini secara preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar.

Keseriusan Walikota Pontianak dalam menyelesaikan masalah ini diharapkan dapat menguntungkan warga setempat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Izin lingkungan adalah prasyarat yang harus dipatuhi oleh semua usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, dan tindakan tegas perlu diambil jika izin tersebut tidak dipenuhi.Kami akan terus memantau perkembangan masalah ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.”Tegasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed