by

Mafia Tanah, BPN Kubu Raya Harus Bertanggungjawab

Pontianak, Media Kalbar

BPN Kab Kubu Raya harus bertanggung jawab atas tanah masyarakat nyata nyata sudah bersertifikat bisa hilang dan timbul nama baru.

“kami mencurigainya ada nya permainan dari mafia tanah dan bekerjasama dengan oknum BPN Kabupaten Kubu Raya.” Ungkap Ketua PW GNPK RI KALBAR, Ellysius Aidy kepada Media Kalbar /Mediakalbarnews.com, Rabu (11/10)

Aidy Mengatakan kasus tersebut terus akan dikawal sesuai surat permohonan yang disampaikan oleh Sdr. Santo Susanto yang miliki tanah jln.Mayor Sei Ambawang, Desa Durian Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, “asal tanah dia beli dari mertuanya dan tanah tersebut masih atas nama sang ipar nya sekali mau dicek di BPN Kubu Raya Tanah tersebut sudah tidak ada dan ada timbul nama orang lain ini sebenar nya yang menjadi permasalahan kunci nya BPN.” tegas nya.

“seharus nya dalam menerbit kan serifikat kan bisa buka peta warkat namun kami mencurigai adanya persekongkolan atau bermukat jahat untuk memiliki tanah yang sudah bersertifikat dengan menerbitkan sertifikat baru ini sudah masuk ranah hukum, kami sebagai Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat sudah berkirim surat Kejati Kalbar dan sudah diteruskan ke Kajari Mempawah untuk melaporkan pihak pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.” Bebernya.

Ia mengatakan siapa pun dibelakang dalang dalam kasus ini, pihaknya tetap minta pertanggungjawabkan atas hilang nya atau dihilangkan tanah Sdr Santo, yang lebih jelas nampak lagi tanah dulu nya oleh pemilik pernah dijaminkan ke Bank dan kita tau apa bila kita mau menjaminkan sertifikat kita itu harus nyata tanah yang akan dijaminkan ke Bank jadi tidak sembarangan itu disertifikat ada cap basah bahwa tanah tersebut ada dan ditanda tangani pula

“dan kami menyesalkan seharus nya BPN membuka akses perihal tanah Sdr.Santo tersebut ini dicurigai adanya menghilangkan jejak tanah yang sudah bersertifikat tampak jelas dipeta awal yang dimiliki BPN dan kami berharap kepada kejaksaan Negeri Mempawah jangan ada yang ditutup-tutupi sekiranya adanya oknum pejabat atau pengusaha yang terlibat jangan takut demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang melapor.” Ungkapnya.

Pihaknya juga kata Aidy, akan melaporkan kasus ini ke KEMENKUMHAM berkaitan dengan masalah hak masyarakat yang dirampas sebagai mana Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi.Manusia nomor 32 tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia melalui bid Yankomas. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed