by

Belum Ada Penetapan Tersangka, LP-KPK Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi PLTMH Dusun Nanga Obat Desa Datah Diaan Dan Masalah Dana Desa Kirin Nangka Yang Ditangani Kejari Kapuas Hulu

Kapuas Hulu , Media Kalbar

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan Dan Keadilan ( LP – KPK ) Kabupaten Kapuas Hulu, Syarifudin kepada Mediakalbar mempertanyakan kasus dugaan korupsi PLTMH di Dusun Nanga Obat Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Selatan dan Kasus dugaan Tipikor Dana Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu belum menetapkan tersangka, padahal kalau kami lihat kasus itu sudah lama mencuat ke publik sepertinya ada pembiaran untuk tidak menetapkan tersangka, ungkapnya baru ini

Kita mendesak dan meminta pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memproses dan menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor PLTMH Dusun Nanga Ubat Desa Datah Diaan yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp 1.2 milyar maupun kasus dugaan Tipikor Dana Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir

Apalagi kontraktor pelaksana dari proyek PLTMH Dusun Nanga Obat Desa Datah Diaan itu melarikan diri dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga asumsi masyarakat menilai , bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tebang pilih dalam menegakan hukum. Seharusnya kontraktor pelaksana proyek PLTMH Dusun Nanga Obat itu harus dinyatakan DPO, ini kan tidak. Apakah benar benar melarikan atau sengaja disuruh melarikan diri, tanya Syarifudin

“Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tidak memilah dan memilih dari sebuah kasus Tipikor. Karena kasus proyek PLTMH Dusun Nanga Obat dan Kasus Dana Desa Kirin Nangka ini kan sudah lama, “pungkasnya

Kami LP KPK akan terus mengawasi dan mengawal kedua kasus dugaan Tipikor ini sampai tuntas beproses di pengadilan Tipikor , tegas Syarifudin

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Syafie didampingi Kepala Seksi menggelar press realse dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-63 Tahun. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu ( 22/7/2023 )

Kepada wartawan , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Safie mengatakan, dua perkara dalam penyidikan yakni penggunaan dana desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara tahun 2019 dan kasus Tipikor Dana Desa Kirin Nangka, ungkapnya

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Lasido menyampaikan untuk penanganan perkara dugaan tipikor dana Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir masih dalam proses penyelidikan, pihaknya harus hati-hati.

“Makanya kita terus berkoordinasi dengan inspektorat berdasarkan MOU yang ada dan kami mengacu pada APIP juga ,” ujarnya.

Dimana.MOU tersebut ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Kemendagri

Sedangkan perkara dugaan tipikor Arwana dan dana desa Datah Diaan, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPKP bisa langsung turun ke lapangan untuk mengecek langsung objek yang menjadi perhitungan kerugian negara. Dan kita bisa langsung menerima hasil perhitungan kerugian terhadap dua perkara Tipikor tersebut,” ujarnya.

Lasido memastikan jika nanti hasil kerugian negara dari BPKP sudah diterima, pihaknya akan segera ekspose tersangkanya.

“Diperkirakan tersangkanya akan lebih dari satu orang setiap masing-masing perkara,” ucapnya.

Lasido mengakui untuk penanganan menemukan banyak kendala. Para saksi dalam perkara ini keberadaanya cukup jauh.

“Belum lagi calon tersangka dipanggil tak datang-datang dan keberadaan mereka tidak diketahui, sehingga kami tidak berani untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” pungkas Lasido.( MK/ Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed