Kayong Utara, Media Kalbar
Warga Kayong Utara pada dasarnya mendukung pembangunan bandara di wilayah mereka, mengakui manfaat signifikan dari segi pertumbuhan ekonomi dan kemudahan transportasi yang memungkinkan perkembangan kota menjadi lebih cepat.
Namun,seiring dengan dukungan ini, masyarakat juga menuntut perlakuan yang adil terhadap mereka yang terdampak oleh pembangunan ini.Saat ini, setelah tujuh puluh lima tahun kemerdekaan Indonesia, sebagian warga merasa tanah mereka di rampas oleh negara untuk kepentingan pembangunan bandara.
Kata Fabian Boby, S.H.,M H. Selasa (14/11/2023) kuasa hukum Warga Kayong Utara menyuarakan keberatan terhadap besaran ganti rugi yang dikeluarkan pemerintah, mencapai nilai seribu hingga tiga ribu lima ratus rupiah per meter persegi.Mereka menilai angka ini tidak manusiawi, karena jumlah tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk membeli tanah.”Katnya.
Selanjutnya, kuasa hukum Warga Kayong Utara menekankan bahwa tanah yang terkena dampak bukanlah lahan tidur, melainkan masih berfungsi sebagai lahan produksi dengan adanya tanaman tumbuh,kebun karet, tanaman kelapa sawit,dan tanaman palawija.”Terangnya.
Permasalahan ini telah mencapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan penggelapan dana ganti rugi tanam tumbuh selain itu permasalahan ganti rugi yang tidak manusiawi yakni Rp. 1000 dan Rp. 3.500 juga sudah dilaporkan ke Komnas Ham.Fabian Boby, S.H.,M H.Kuasa hukum Warga Kayong Utara berharap agar pemerintah pusat untuk menghentikan proses lingkungan kliring, “Tegasnya.
Meskipun ada laporan pertanggungjawaban pengadaan tanah bandara di Kabupaten Kayong Utara, warga masih belum menerima atau mengetahui ganti rugi tanam tumbuh mereka.Kuasa hukum menyoroti ketidak sesuaian besaran ganti rugi tersebut,mengutip perbandingan harga antara pohon rambutan dan pohon sawit yang dianggap tidak proporsional dimana harga pohon rambutan dihargai Rp 250.000 dan phon sawit Rp.50.000, “Tandanya.
Masyarakat masih menikmati hasil panen dari tanam tumbuh mereka, dan dengan tegas, kuasa hukum meminta pemerintah pusat untuk segera menghentikan proses lingkungan kliring. Mereka mengungkap keyakinan bahwa dalam waktu dekat, alat berat akan turun untuk menggusur area tersebut, dan sebelum penyelesaian masalah ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, pihak kuasa hukum dari kantor hukum Sri Hartati yakni Fabian Boby, S.H.,M H mendesak Pemerintah pusat agar proses lingkungan kliring dihentikan oleh pemerintah pusat sebelum permasalahan ganti rugi di selesaikan.”Pungkasnya.(**Mk)
Comment