by

Waterfront Sambas Akan Seperti Hambalang..?

Pontianak, Media Kalbar

Kasus Waterfront Sambas akan menjadi masalah yang tak berujung, karena tak mungkin bisa di selesaikan di masa Gubernur Kalbar Sutarmidji sekarang yang tersisa hanya 70 hari lagi dan Gubernur/Pj Gubernur baru nanti juga tidak akan mau ambil resiko terhdap masalah lama. nasibnya akan jadi “Proyek Monumen” sama seperti Hambalang atau pun Hotel Rumah Melayu.

Hal tersebut disampaikan salah satu sumber mediakalbarnews.com belum lama ini yang terus investigasi menelusuri kasus Waterfront Sambas

“kasus waterfront sambas selamanya akan menjadi dilema, karena apabila dilanjutkan pasti akan melanggar hukum karena masih dalam proses hukum, Ini karena tidak boleh merusak barang bukti. Kalau tidak di lanjutkan akan berdampak sosial dan politis, masyarakat sambas marah dan hilang kepercayaan kepada pemerintah Provinsi Kalbar terutama ke Gubernur yang memang akan menjadikan waterfront Sambas Sebagai icon baru Kota Sambas dan ini akan berpengaruh pada perhelatan politik 2024 nanti.” Tutur Sumber tadi.

Bahkan menurutnya yang lebih memperburuk permasalahan ini adalah di laksanakan kembali pembangunan tahap 2 tahun anggaran 2023 berupa pemasangan turap beton (sitepile) sepanjang 50 m oleh kontraktor yang memenangkan lelang e katalog di dinas PUPR. “padahal saat pekerjaan tahap 2 itu belum di lakukan lelang untuk Konsultan Pengawasnya, saat di kerjakan tahap 2 tanpa konsultan pengawas. Ini yang aneh dan kacau, bagaimana suatu pekerjaan konstruksi berat seperti itu tanpa ada konsultan pengawas. kok dinas PUPR teledor dan tidak mengetahui.” Jelasnya.

Kemudian waktu mau mulai pekerjaan pastilah pihak pelaksana menandatangani SPMK (surat perintah mulai kerja) di hadapan PPK dan setelah itu di lakukan MC nol secara bersama sama dengan tripartit di lapangan yaitu Dinas PUPR, Kontraktor pelaksana dan Konsultan pengawas, berarti ini tidak di lakukan. “Artinya pelaksanaan tahap 2 kontraktor secara diam-diam melakukan pemancangan sitepile sendiri, karena semua pihak terutama dinas PUPR merasa tidak tau dan lepas tangan, saling lempar tanggungjawab.”ujarnya.

Selanjutnya proyek tahap 2 tersebut dihentikan, bagaimana nasib selanjutnya dan bagaimana nasib proyek kontruksi lainnya yang menggunakan lelang e-katalog, seperti pembangunan pagar keliling UPT pannti sosial rehabilitasi lansia, Renovasi Asrama Mahasiswa Kalbar di Bandung tahap 2, pembangunan gedung kantor Samsat di Sambas. Diduga juga pemenang sudah pimjam KMK di Bank Kalbar sampai 60%.

Pihak Kejati Kalbar meminta bantu Inspektorat Provinsi Kalbar untuk menghitung kerugian negara, Inspektorat (APIP) juga serba salah kalau mau jujur karena ada kebijakan gubernur yang harus di amankan.

Untuk kasus ini harusnya Kejati Kalbar juga menggandeng BPK atau BPKP untuk menghitung ulang kerugiannya, agar persoalan hukum proyek renovasi waterfront Sambas cepat tuntas, dan mengetahui siapa-siapa yang paling bertanggungjawab serta proses pembangunan selanjutnya bisa dilaksanakan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed