by

Kapal Cantrang Kewenangan Pusat, LKPI Sampaikan Saran Solusi Namun Penegakan Hukum Harus Tetap Berlanjut

Pontianak, Media Kalbar

Masalah Kapal Cantrang ini sudah mencuat sejak 2 tahun yang lalu. Sampai saat ini belum ada penyelesaian secara kontrit dan bahkan laporan nelayan ke dinas terkait kurang di respon. Sehingga saat terjadinya Pembakaran 2 kapal Cantrang dari Luar Kalbar menjadi puncak kemarahan Nelayan cumi dan ikan kalbar.

“Dalam kurun waktu 2 tahun para Pengusaha dan Nelayan Ikan dan cumi kalbar mengalami kerugian. Dimana pendapatan nya setiap melaut mengalami kerugian.” Kata Ketua / Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kalbar, Burhanuddin Abdullah, SH kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar) menanggapi tentang kisruh Kapal Cantrang dengan Nelayan Cumi dan Ikan Kalbar yang terjadi dalam seminggu ini, Selasa (27/6).

Dikatakan Burhan, Pengusaha sebagai pemilik kapal mengeluarkan biaya yang cukup besar, dari penyediaan BBM, makan dan uang untuk kebutuhan nelayan di tanggung sepenuhnya oleh Pemilik kapal. Sedangkan Para Nelayan atau ABK kapal melaut untuk mencari sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya. “Bagaimana tidak marah nelayan bila mereka melaut tidak mendapatkan penghasilan. Sedangkan anak istri dan keluarga sangat tergantung hidupnya dari melaut.” Ujar Burhanuddin Abdullah yang juga Ketua Umum LAKI ini.

Menurunnya penghasilan Nelayan Ikan dan Cumi menurun drastis dikarenakan Kapal Cantrang memasuki Zona yang bukan haknya dengan menangkap ikan pakai alat yang mutahir.

Mengacu dari kasus cantrang ini LKPI melihat ada 2 pelanggaran, Pertama pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal Cantrang dengan Permen KKP No 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 711, Kedua terjadi Tindak Pidana dengan adanya Pembakaran 2 buah kapal Cantrang oleh Nelayan Cumi dan Ikan Kalbar.

“Sehingga perlu penanganan yang sangat serius oleh pihak terkait. Bagaimana mengatasi Pelanggaran Permen dan Bagaimana dengan Pelanggaran Hukum serta bagimana mengatasi masalah Pengusaha dan Nelayan yang saat ini belum melaut.
Sedangkan pihak Pemerintah Daerah Kalbar hanya bersifat Rekomendasi dari hasil aspirasi nelayan untuk di sampaikan ke pusat dalan hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, Pejabat yang bisa memutuskan masalah ini adalah pusat. Karena itu perjuangan perlu proses. Disisi lain Nelayan butuh makan.” Tuturnya.

LKPI menyampaikan saran dan usulan dalam rangka mengatasi persoalan ini adalah pertama Gubernur bersama Unsur Pimpinana Daerah termasuk PSDKP yang memiliki tugas tanggung jawab dalam pelanggaran ini membuat rekomendasi ke pusat untuk di atasi segera, Kedua penegak hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga ada jaminan keamanan oleh pihak terkait bagi nelayan kalbar dan cantrang agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Menurut Burhan, PSDKP harus memiliki peran strategis dan ikut bertanggung jawab dalam masalah ini, Kalau tidak keliru PSDKP ini dibentuk berdasarkan PP No 63 tahun 2015. Sedangkan peraturan Pengawasan oleh PSDKP diatur dalam Peraturan Dirjen No 12/Per-Dj PSDKP/2017 tentang Juknis Pengawasan.

” Lemahnya Pengawasan oleh PSDKP sangat berpotensi akan terjadinya Pelanggaran.” Tandasnya.

LKPI berharap Pejabat Terkait di Pusat segera mengatasi persoalan ini demi terwujudnya stabilitas keamanan, Politik dan Pembangunan Nasional.

“LKPI yakin Pemda kalbar bersama Forkorpimda akan mampu mendorong pejabat pusat untuk segera menindaklanjuti agar Nelayan sejahtera dan aman.” Tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed