Pontianak, Media Kalbar
Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika ke-12 di BNN Kota Pontianak pada Rabu (15/11), barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 58.759,28 gram yang merupakan hasil pengungkapan 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun BB yang disita sebelumnya 58.814,40 gram sabu, disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Dijelaskan bahwa kasus narkoba yang terjadi di Kalbar ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia, berkat sinergisitas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan sabu kedalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio.
Dengan pemusnahan ini BNN berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Gubernur Kalbar dr. Harisson, M. Les., Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjend TNI Iwan Setiawan, Kejati Kalbar; Polda Kalbar, Kepala Bea Cukai, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar dan sejumlah undangan. (*/Amad)
Comment