by

9 Pemda Di Indonesia Serentak Tandatangani Nota Kesepakatan Dan Rencana Kerja Dengan BP2MI, Sambas Salah Satunya

Jakarta, Media Kalbar – Sembilan kabupaten dan kota di Indonesia menandatangani secara serentak nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemerintah Daerah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, yakni Sambas, Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu.

Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas adalah salah satunya yang menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Nota kesepakatan ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.

“Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemda Sambas dan BP2MI. Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran di Sambas,” ungkap Bupati Sambas,Satono

Penandatanganan nota kesepakata ini, disampaikan Bupati Sambas, Satono bahwa sangat penting sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

“Apalagi Sambas ini adalah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya,” ujarnya

Koordinator Pos BP2MI Sambas: Perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,

Sementara, Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menjelaskan, nota kesepakatan ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.

Rencana kerja menurutnya adalah pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya contoh, pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.

“Dengan sinergitas ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka berkerja,” ujarnya

Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menerangkan, setiap tahun (sebelum pandemi Covid-19) rata-rata lebih dari 1.000 PMI resmi yang diberangkatkan bekerja keluar negeri yang berproses di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas

“Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan,” terangnya. ( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed