*Catatan awal tahun 2024 Media Kalbar Soal Polemik Aset.
PERSOALAN aset milik Pemda Kalbar sejak beberapa hari terakhir ini kembali ramai menjadi perbincangan masyarakat setelah sebelumnya muncul polemik sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) /pemda Kalbar di Pontianak dan Kubu Raya beralih Hak ke pihak lain dengan cara pemberian SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Silang pendapat antara elemen LSM dan masyarakat dengan mantan Pejabat Pemprov Kalbar mewarnai beberapa media Cetak maupun online. Kritisi masyarakat soal aset ditanggapi dengan emosi oleh mantan pejabat bahkan sampai mengeluarkan kalimat sindiran yang dinilai kurang pantas.
Kini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Ada apa dengan aset pemda Kalbat ?. Disatu sisi sang mantan pejabat menyatakan tidak ada sejengkal pun aset pemda Kalbar yang di jual dalam 5 tahun ini dan yang ada hanya di HGB kan. Bagi masyarakat awam mereka tidak mengerti apa itu HGB. Memang benar HGB bukan menjual aset. Tapi dengan melepas Hak aset ke pihak lain untuk membangun di atas lahan yang di lepas selama 30 tahun dan bisa di perpanjang selama 20 tahun menjadikan hal yang mustahil bagi Pemerintah Daerah bisa mendapatkan aset tersebut kembali, karena dalam perjalanan waktu pemegang SHGB dapat mengajukan menjadi SHM (Sertifikat hak milik).
Sangat masuk akal apabila meng HGB kan aset dengan tujuan untuk mendapatkan PAD dan BPHTB sebagai pendapatan daerah demi pembangunan. Dengan kata lain dalam prakteknye meng HGB kan aset selama 50 tahun tak ubahnya dengan menjual aset tersebut selama waktu tertentu yang cukup lama.
Yang dikritisi masyarakat adalah mekanisme pelepasan aset yang tidak transparan yang tidak di buka ke publik tapi hanya dilakukan diam diam untuk kalangan tertentu untuk anak dan menantu pejabat serta kolega dekat pejabat saja yang mendapatkan HGB aset. Selama ini yang di persoalkan adalah siapa yang mendapatkan fasilitas HGB tersebut, Jika memang HGB tersebut siapa saja boleh mengajukan usul ke Pemda, Namun dalam prakteknya hanya untuk kalangan terbatas saja.
Sangat janggal rasanya apabila yang menjelaskan soal soal aset Pemda Kalbar saat ini bukan Pejabat yang masih aktif yang ada kaitannya dengan kewenangan misalnya PJ Gubernur, PJ Sekda ataupun Kepala Biro Aset. Tapi kenapa justru yang menjelaskan soal polemik aset justru mantan pejabat, Sedangkan pejabat yang masih aktif justru diam membisu. Ada apa sebenarnya.?
Masyarakat berharap agar KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelepasan aset pemda Kalbar ini yang dinilai penuh dengan unsur rekayasa dan diduga sarat dengan unsur Korupsi.
Sangat pantas juga apabila LSM atau Masyarakat juga akan menyurati pihak KPK terkait masalah aset pemda Kalbar ini agar dapat menjadi perhatian dalam penanganan hukum. Tidak ada gunanya mantan pejabat menantang adu kekuatan hukum kepada masyarakat, Karena nanti pasti akan terbongkar jika memang ada yang di sembunyikan.
Jangan menganggap orang yang mempertanyakan soal aset lalu di anggap wawasannya cetek. Kalau memang benar kenapa tidak di jelaskan siapa yang mendapatkan HGB tersebut, bukan malah menyerang dengan kata kata yang kurang pantas.
Seperti kata pepatah, Kue blodar disambar elang. Roti srikaye setengah matang. Aset kalbar banyak yang hilang. Mungkinkah kembali 50 tahun mendang.
Minum kopi di samping besan. Gosok gigi sesudah makan. Nambah PAD jadikan alasan/ Biar aset bise di amankan. (*)
Comment