Pontianak, Media Kalbar
Adanya Panitia Pungutan Upeti terhadap exavator untuk Alat operasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Injin) di Kapuas Hulu, merupakan suatu yang Illegal terhadap usaha yang illegal juga, kemudian Upeti yang didapat untuk siapa? Apakah masuk ke Kas Negara, atau masuk ke Oknum-oknum.?
Hal tersebut mendorong NCW Investigator Kalbar untuk investigasi dan akan melaporkan segera ke Polres Kapuas Hulu, Sebelumnya Ibrahim MYH sangat mengapresiasi adanya Tindakan tegas dan peringatan serta pemasangan papan pengumuman yang dipasang agar kegiatan PETI segera STOP Sekarang juga karena PETI melanggar Undang-undang nomer 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 10 Milyar.
Untuk mendukung Peringatan dan ketegasan Kapolres Kapus Hulu tersebut, NCW Investigator Kalimantan Barat berharap kepada warga masyarakat Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung agar segera memberitahukan kepada Kapolsek setempat jika masih ada Alat Berat Exavator yang masih beroperasi sudah sekitar satu tahun lebih, diduga ada sekitar 23 Unit Alat Berat Exavator merupakan alat PETI masih beroperasi aktif di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung. Agar Kapolsek di dua Kecamatan tersebut segera menyampaikan laporan kepada Kapolres Kapuas Hulu agar sekitar 23 Unit Exavator beserta pelakunya segera dilakukan penindakan oleh Polres Kapuas Hulu sebagaimana mestinya.
Disampaikan Ibrahim MYH kepada media kalbar /mediakalbarnews.com bahwa Berdasarkan info yang diterima NCW Investigator Kalimantan Barat dari warga masyarakat setempat tanggal 02 Oktober 2021 dan hingga kemarin Minggu tanggal 03 Oktober 2021, sekitar 23 Exavator alat Pekerja PETI tersebut tidak ditangkap dikarenakan sudah membayar Upeti kepada Ketua Panitia yang berinisial “SL” sebesar Rp. 15 Juta setiap Unit Exavator setiap bulannya yang hingga kini pungutan masih berlanjut sudah berjalan sekitar satu tahun lebih atau sekitar 18 bulan berjalan..
“Maka dapat disimpulkan, sekitar 23 Unit Exavator alat pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut mungkin dianggap legal. Kenyataannya hingga kini tak tersentuh dari tindakan hukum oleh Polres Kapus Hulu..?!”ungkapnya, Senin (4/10/21).
NCW Investigator Kalimantan Barat menelaah tentang sekitar 23 Alat Berat Exavator Pekerja PETI tersebut, berkemungkinan Kapolres Kapuas Hulu belum mendapat informasi tentang masih beroperasinya 23 Alat Berat Exavator tersebut, termasuk juga dengan adanya Panitia Pemungutan Upeti PETI.
Ada indikasi Pembentukan Panitia Pemungutan Upeti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung tersebut sengaja dibentuk oleh Oknum Tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok di atas kepetingan negara dan rakyat..?! Perlu diusut..!!!
NCW Investigator Kalimantan Barat berkeyakinan, mungkin Kapolres Kapuas Hulu belum mendapat laporan dari Kapolsek setempat hingga Kapolres Kapuas Hulu belum mengetahui tentang adanyanya pungutan yang dilakukan oleh Panitia (SL) terhadap sekitar 23 Unit Exavator alat pekerja PETI tersebut.
Ironisnya pungutan setiap satu Unit Exavator Rp. 15 juta setiap bulan dari jumlah sekitar 23 Unit Exavator alat Pekerja PETI tersebut sekitar 23 Unit x Rp. 15 Juta x sekitar 18 bulan : jumlah perkiraan total yang sudah terpungut sekitar Rp. 4,310 Miliyar..?!
Dipertanyakan, untuk apa dan untuk siapa – siapakah uang pungutan PETI sekitar Rp. 345 Juta setiap bulan tersebut..?! Perlu dilacak dan segera dilaporkan kepada Kapolres Kapuas Hulu agar pelaku pengutan tersebut segera ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku.
“Maka menurut analisa NCW Investigator Kalbar, berkemungkinan ada indikasi oknum – oknum tertentu yang ikut bermain terlibat dalam kegiatan pengutan upeti dari sekitar 23 Unit Alat Berat Exavator alat pekerja PETI tersebut..?! Segera dilacak dan segera dilaporkan kepada Kapolres Kapuas Hulu.” Jelasnya lagi.
Berdasar informasi yang diterima NCW Investigator Kalimantan Barat bahwa Ketua Panitia (SL) Pemungutan Upeti tersebut ada indikasi dikondisikan oleh oknum – oknum tertentu.
Maka hingga terjadi sepertinya penangkapan satu Unit Exavator tersebut spertinya tebang pilih dalam artian, mungkin yang satu Unit Exavator yang ditangkap oleh Polres Kapuas Hulu ada indikasi dikarenakan tidak mau membayar Upeti..?!
Terkait puluhan alat berat exavator untuk PETI tersebur, informasi yang diterima NCW adalah di suport oleh oknum pengusaha inisial AL, “bukan hanya itu Bos besar PETI ini kami dapat info ada tiga orang yaitu SB, AL dan AH, ketiganya ini juga sulit tersentuh hukum.” Ujar Ibrahim MYH.
Diterangkan juga oleh Ibrahim MYH bahwa AL juga mensuport ratusan exavator ke Kabupaten Ketapang juga untuk kegiatan PETI.
Selain Exavator juga ada ratusan Puso Ps yang juga di Upeti, kemudian juga NCW juga melacak pemasok BBM Untuk Kegiatan PETI di Kapuas Hulu.
Maka untuk itu lanjut Ibrahim, NCW Investigator Kalimantan Barat akan tetap menelusur tentang adanya mafia Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI) tersebut apakah ada oknum tertentu ada yang terlibat..?! “Kasus tersebut akan segera NCW Invesigator Kalimantan Barat laporkan kepada Bapak Kapolres Kapuas Hulu sebagai mana mestinya dan tidak sebagai mana baiknya agar semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” tutup Ibrahim MYH. (amad)
Comment