by

Adira Finance Klaim Sudah Sesuai Aturan, Taniyo Tono: Saya Difitnah Gelapkan BPKB

Pontianak, Media Kalbar

Persoalan Pesangon akibat di PHK antara Pihak Adira dengan Mantan Karyawannya Taniyo Tono Amisius bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Pontianak.

Diungkapkan oleh Kepala PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) Cabang Pontianak M. Bachrika bahwa pihaknya terkait hal tersebut sejak awal sudah sesuai prosedur dan sesuai SOP baik saat di Disnaker maupun di PHI.

“Dari awal mediasi dengan Taniyo di Disnaker kita sudah sesuai aturan, dan sudah ada anjuran, jadi ketika anjuran itu tidak disetujui maka di PHI ini, karena ada yang tidak disepakati dari anjuran itu.” Kata Bachrika kepada sejumlah media, Kamis (24/11).

Bachrika meyakini bahwa pihaknya tidak ada yang dilanggar  dan sudah sesuai SOP.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pengelapan BPKB oleh Penggugat, M. Bachrika menyampaikan bahwa itu persoalan lain, “itu juga pernah kita sampaikan ke Disnaker karenanya hal ini jadi tertunda.” Ujarnya.

Disampaikan bahwa BPKB itu 1 unit mobil, terkait ini pihak adira tidak lakukan tindakan ke penggugat, karena penggugat sulit ditemua selama 2 tahun dari tahun 2019, “namun itu sudah, maka hak pesangon kita sampaikan, penggugat tidak sepakat karena jumlah nominalnya.” Tandasnya.

Terpisah, Taniyo Tono Amisius menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pimpinan Cabang Adira itu melukai hatinya, “apalagi dikatakan bahwa ini sudah sesuai prosedur, prosedur yang mana?” Katanya.

Kalau prosedur PHK, hak pesangon harus diselesaikan, “karena tidak diselesaikan maka saya ke Disnaker untuk bipartit atau komunikasi, namun nomer hp, WA saya diblokir baik oleh kepala cabang maupun kepala admin saya, oleh karena itu akhirnya saya perjuangkan jalur bipatrit, pengacara saya yang hadir, namun tidak ada kesepakatan dengan alasan covid, ini itu.” Tuturnya.

Maka lanjut Taniyo, kita berjuang lagi di PHI dipengadilan untuk cari keadilan dalam menegakkan keadilan sesuai dengan undang-undang baik baginya maupun pihak adira.

Terkait penggelapan BPKB, menurut Taniyo itu yang kita pertanyakan ke pihak adira, apakah sebenarnya alasan di PHK dirinya sesuai dengan surat karena tidak mencapai target lalu di PHK, kemudian di sodorkan karena lakukan penggelapan BPKB, “itu rancu bagi saya dan saya bingung, dia yang bisa jawab.” Ujarnya.

“Kalau lakukan penggelapan BPKB, apa sudah ada buktinya laporan kepihak berwajib atau putusan pengadilan bahwa saya bersalah.” Imbuhnya.

Itu miris sekali, lanjut Taniyo, “saya anggap pihak Adira lakukan pembohongan yang arahnya pencemaran nama baik, bahkan ini fitnah, karena menuduh saya dengan tidak melampirkan bukti bahwa saya ini bersalah.” Ungkapnya.

Untuk itu pihaknya sudah 44 bulan ini melakukan perjuangan untuk hak pesangon. “Kalau saya optimis percaya kepada hakim untuk putuskan secara arif bijaksana sesuai dengan tuntutan saya, karena tuntutan saya sesuai dengan undang-undang dan dengan bukti-buktinya.” Tutup Taniyo. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed