KETAPANG, Media Kalbar
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sistem online singel submission (OSS) merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, Wajib dimiliki oleh Setiap Pelaku Usaha.
Berdasarkan aturan tersebut, Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI), Ahmad Upin Ramadan mempertanyakan kepada pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) maupun pemerintah terkait izin lokasi atau PKPPR dan lain-lain.
“Karena berdasarkan ketentuan di atas setiap pelaku usaha wajib memiliki PKPPR serta dokumen lainnya tanpa kecuali, apalagi pihak PT. Citra Meneral Investindo Tbk CMI diduga telah merugikan kami pihak PT. Putra Berlian Indah PBI” kata Dirut Ahmad Upin Ramadan, Sabtu (12/8).
Bahkan menurutnya bukan cuma itu, pihak CMI juga melaporkan Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI) dengan membuat keterangan palsu kepada penyidik bahwa mereka adalah sebagai pemilik dari pada perizinan IUP-OP sehingga Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah PBI di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di LP kelas II Ketapang,ini salah satu perbuatan terkeji dimana pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI melaporkan orang yang tidak bersalah serta merampas hak kebebasan Ahmad Upin Ramadan selaku warga negara Indonesia yang mana dilindungi oleh Negara.
“Saya juga berharap kepada kejaksaan negeri Ketapang untuk mengkaji ulang perizinan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI sebelum melakukan tuntutan kepada terdakwa,karena bagaimana mungkin IUP-OP milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI bisa keluar tanpa ada izin dasar PKPPR atau izin lokasi, sementara PKPPR atau izin lokasinya sudah di kantongi oleh PT. Putra Berlian Indah PBI, Bukan cuma itu saja kami juga mengantongi izin domisili yang sah dari desa Karya baru,Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.” Ungkapnya.
Dari hal tersebut, artinya pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk. CMI melakukan eksploitasi pertambangan diluar izin,selain pihak PT. Putra Berlian Indah PBI yang di rugikan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk juga diduga telah merugikan Negara yang mana mereka melakukan kegiatan operasional Produksi Pertambangan dari Tahun 2006 sampai saat ini, sehingga berpotensi menggelapkan pajak Negara.
Bahkan pihak PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI juga sudah mencemari lingkungan di beberapa kecamatan,yang di akibatkan tanggul milik PT. Cita Meneral Investindo Tbk jebul sudah dua kali belakangan ini,bahkan masih banyak hak-hak masyarakat sekitar yang belum mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari CMI.
“Saya berharap kepada pengadilan Negeri Ketapang untuk bisa berlaku adil dalam menegakan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip Kebenaran dan menindak tegas pelaku usaha yang nakal seperti ini.” Ujarnya.
Ahmad Upin Ramadan juga sangat sependapat dengan keterangan ketua DPP bagian hukum Kalimantan Barat/awi pada saat menjadi Nara sumber pada berita saya yang lalu,yang mana saya adalah sebagai korban kekejian dari pada PT. CMI. “karena disini saya hanya mepertahankan hak kami dari PT. Putra Berlian Indah PBI yang di rampas secara paksa oleh CMI, seharus direktur PT. CMI lah yang wajib mempertanggung jawabkan Masalah ini kepada kami pihak PT. PBI maupun kepada pemerintah, karena diduga melakukan eksfloitasi pertambangan diluar izin serta menggelapkan pajak Negara dari Tahun 2006 sampai saat ini.” Pungkasnya.
Menurut Pandangan Ketua DPP bidang Hukum Aliansi Wartawan Indonesia Budi Gautama menilai kasus ini bermula dari permasalahan lahan yang dikuasai PT. PBI dirampas oleh PT.CMI secara paksa sehingga berbuntut panjang. Dari masalah ini semestinya ditinjau ulang dari laporan pengaduan Asef Guntara tgl 1 Febuari 2022 pada polres Ketapang.
Dalam pandangan secara hukumnya terbalik yang merusak (Pengacau) lantaran duluan melapor sehingga yang membela dan mempertahan haknya dirampas orang lain menerima jeratan hukum.
“Mempelajari apa yang disampaikan direktur PT. PBI adanya keganjillan apakah sudah benar menetapkan peraturan dan pasal berlapis dan aturan-aturan dari hasil penyelidikan sehingga menjerat keproses hukum” ungkap Budi.
Menurutnya, Dalam aturan hukum yang sudah ditetapk mesti dipercaya apapun bentuknya. Tetapi yang melaksanakan aturan hukum belum dapat dipercaya. Dalam Aturan hukum banyak dalil-dalil yang dapat mengikat, hingga sejarah dalam perjalanan hidup menjadi bahan pertanyaan.
“Oleh sebab itu dalam masalah ini. Diharapkan Pimpinan tertinggi di Indonesia POLRI, Kejagung, Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berperan serta mengawal kasus ini.” Pungkasnya. (Amad)
Comment