by

Aksi Eksekusi Lahan Oleh PN Sambas Menuai Protes, Kuasa Hukum Sebut Peradilan Sesat

Sambas, Media Kalbar

Proses eksekusi lahan seluas 178.000 meter persegi atau 17,8 Hektare di lahan pertanian dan perkebunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sambas menuai protes dari sejumlah petani.

Pasalnya lahan yang digarap petani sejak 2004 tersebut yang terletak di Jalan Pelabuhan Kapet, Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kalimantan Barat, diklaim milik PT Sumatra Bulkers.

Saat proses eksekusi lahan tersebut nyaris terjadi kericuhan antara petani dengan pemohon eksekusi. Terlebih lahan yang dikelola oleh petani tidak hanya sebagai tempat untuk mencari makan, melainkan juga terdapat salah satu warga yang membangun rumah di lahan tersebut.

Terkait lahan eksekusi yang dikelola oleh petani, melalui kuasa hukum dari masyarakat, Andi menilai bahwa persidangan tersebut adalah peradilan sesat.

“Jadi awal persidangan ini adalah peradilan sesat, jadi banyak masyarakat yang digugat sampai hari ini. Seperti apa yang disampaikan dan dibacakan sampai saat ini adalah putusan sesat,”katanya, Selasa(26/7/2022)

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, “lebih dari separuh itu tidak mengakui adanya lahan di atas tanah ini, dan menjadi dasar untuk mengklaim tanah ini adalah fotocopy, surat dari tahun 89 yang tidak jelas batas-batasnya , jadi kami meminta kepada satgas mafia tanah untuk mengusut ini.” ungkapnya

Berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi PN Sambas Nomor: 4/Pdt.Eks/2021/PN.Sbs, Juncto Nomor: 10/Pdt.G/2018/PN.Sbs, Juncto Nomor: 89/Pdt/2019/PT.Ptk, Juncto Nomor: 3188 K/Pdt/2020, dan Juncto Nomor: 406 PK/Pdt/2022.

Ditempat yang sama Penerima Kuasa PT Sumatra Bulkers, Poltak Simanjuntak mengungkapkan bahwa pembelian lahan dilakukan oleh pihak PT Sumatra Bulkers dengan pemilik sah lahan tersebut melalui Pariyanto yang sebelumnya sudah mendapatkan kuasa untuk melakukan penjualan lahan tersebut.

“Jadi lahan dijual ke kami PT Sumatra Bulkers, begitu kita mau menguasai ada beberapa orang penggarap makanya kita ajukan gugatan. Nah perkara ini sudah sampai PK. Kemudian Iskandar dan kawan-kawan kemarin mengajukan juga gugatan nomor 32. Itupun gugatannya dikatakan tidak dapat diterima,” ungkap Poltak

Poltak Simanjuntak menegaskan bahwa PT Sumatra Bulkers membeli dengan ahli waris pemilik asli sejak tahun 1989 dan Pariyanto dipercayai untuk mencari pembeli. Sehingga Pariyanto mengurus semua penjualan lahan ke PT Sumatra Bulkers hingga selesai.

“Pariyanto itu kuasa penjual dulu. Jadi begini, pemilik tanah itukan meminta Pariyanto untuk mencarikan pembeli. Dia tidak memilik lahan ini. Jadi dia pernah mengajukan ke BPN atas nama PT Sumatra Bulkers, dia disuruh urus sampai bersih, kami hanya tau semua clear and clean,” ungkap Poltak Simanjuntak.

Salah satunya Iskandar Zulkarnaen, yang tinggal bersama keluarganya di rumah yang dibangun di atas tanah sengketa
mengatakan, sampai hari ini dia belum melihat langsung surat kepemilikan tanah tersebut atas nama Sumatra Bulkers.

“Kami minta PT Sumatra Bulkers tolong tunjukkan bukti kepemilikan mereka. Kemudian atas dasar apa PT Sumatra Bulkers membeli tanah objek sengketa ini dan berapa luasnya. Tolong dijawab. Apakah PT Sumatra Bulkers sudah mendapat izin dari dinas terkait,” jelasnya

Dirinya bersama petani lain juga sudah berupaya mencari keadilan dengan menggugat PT Sumatra Bulkers di pengadilan, akan tetapi kalah. Dirinya menilai bahwa putusan tersebut kurang adil dikarnakan hanyalah masyarakat kecil.

“Karenanya hari ini kami ingin pihak perusahaan ini menunjukkan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki, kami ingin kejelasan yang sejelas-jelasnya, kami hanyalah masyarakat kecil, kami tidak ada niat melakukan perlawanan apalagi menghalangi para petugas yang melakukan eksekusi. Kami masyarakat kecil patuh dan taat kepada hukum. Tapi kami merasa putusan ini kurang adil,” jelasnya. (Ray)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed