by

Aliansi Masyarakat Dayak Datangi Polres Sambas, Desak Polri Tangkap Rocky Gerung

Sambas, Media Kalbar – Para perwakilan Organisasi Masyarakat Dayak di Kabupaten Sambas melakukan aksi orasi serta membacakan pernyataan sikap dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas. Dan Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Sambas terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Pasalnya bahwa ucapan Rocky Gerung itu provokatif dan membuat kegaduhan terkait atas ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Negara (IKN).

Aksi masa yang tergabung seperti DAD, Garda Borneo Korwil Sambas, Perhimpunan Perempuan Dayak, Pemuda Dayak perwakilan di Kabupaten Sambas

Dalam hal ini Ketua DAD Kabupaten Sambas, Dr. Boni menyatakan sikap bahwa nengutuk keras Rocky Gerung yang Mengatakan Presiden Jokowi hanya memikirkan nasibya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib bangsa Indonesia. Ambisi Jokowi mempertahankan legasinya. Jokowi pergi ke China buat menawarkan IKN.

“Padahal faktanya tidak demikian. Rocky Gerung membuat pernyataan provokatif yang tidak sesuai kenyataan untuk menggerakkan aksi buruh tanggal 10 Agustus 2023.”terangnya, Jumat, (4/8/2023)

Menurutnya bahwa Rocky gerung telah melanggar Undang-Undang Nomor I tahun 2022 pasal 2018 ayat 1 tentang penghinaan Kepala Negara menyebut Presiden Jokowi sebagai Bajingan tolol dan Bajingan Pengecut.

“Masyarakat Kalimantan merasa tersinggung dan direndahkan dengan pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan IKN sebagai bahan dagangan yang tidak laku. Padahal IKN sudah sah sebagai Ibukota Negara Baru yang menjadi milik seluruh warga negara Indonesia.”tegas Dr. Boni

Dr. Boni juga menyampaikan bahwa Rocky Gerung telah menghina IKN dengan mengatakan IKN tidak layak untuk Ibukota Negara. Hal ini mengarah kepada hal yang merendahkan masyarakat adat dayak yang tinggal di Kalimantan.”tegasnya lagi (Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed