Sanggau, Media Kalbar
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait pengalihan fungsi Taman Sekayam menjadi gerai bisnis modern, Weng Coffee, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya merupakan aset publik tersebut kini resmi berubah fungsi menjadi area komersial, menyusul keputusan strategis yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sanggau.
Sorotan Tajam Terhadap Kebijakan Kepala Daerah
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Kalimantan Barat, Hoesnan. Ia menilai langkah pemerintah daerah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa transparansi yang memadai kepada publik.
Alih fungsi lahan publik menjadi lokasi usaha swasta dianggap mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hoesnan menegaskan bahwa hilangnya aset daerah berupa RTH tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi lingkungan dan estetika kota, tetapi juga memicu pertanyaan besar mengenai legalitas prosedur administrasinya.
“Taman Sekayam adalah aset publik. Mengubahnya menjadi area bisnis komersial tanpa prosedur yang transparan adalah langkah yang patut dipertanyakan efektivitas dan legalitasnya bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Hoesnan.
KANNI Kalbar Tempuh Jalur Hukum
Menyikapi polemik tersebut, DPD KANNI Provinsi Kalimantan Barat menyatakan akan mengambil langkah hukum serius. KANNI mengonfirmasi akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kebijakan tersebut.
“Langkah ini kami ambil untuk menguji apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut. Surat pengaduan ini juga akan kami tembuskan kepada Kejaksaan Agung RI agar mendapatkan pengawasan ketat dari tingkat pusat,” tegas perwakilan KANNI Kalbar dalam keterangannya.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Selain melapor ke Kejaksaan, pihak pelapor mendesak instansi penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh. KANNI meminta jaksa untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Sanggau selaku pengambil kebijakan.
Fokus utama pemeriksaan yang didorong oleh KANNI meliputi tiga poin krusial:
Legalitas Perubahan Status Lahan: Menelisik dasar hukum perubahan status dari aset publik (RTH) menjadi lokasi komersial.
Potensi Kerugian Negara: Menghitung apakah pemanfaatan aset tersebut merugikan keuangan daerah atau hanya menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Menyelidiki apakah ada unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penandatanganan kebijakan tersebut.
Hoesnan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berkomitmen memastikan bahwa aset-aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak tanpa prosedur hukum yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau maupun manajemen Weng Coffee belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. (*/Amad)











Comment