SAMBAS,Media Kalbar– Menurut Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, Permendikbut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, tentang Sekolah Penerima Dana BOS harus memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir, diskriminatif dan perlu dikaji ulang. Senin (7/9/2021) kemarin.
“Aturan ini diskriminatif. Sebab dampaknya akan merugikan sekolah swasta yang siswanya sedikit. Terlepas dari apakah aturan itu mulai di bakukan atau tidak. Kalau sudah jadi Permen artinya pemerintah di daerah harus mulai bersiap dari sekarang,” ujarnya.
Lerry Kurniawan Figo katakan, pemerintah daerah Kabupaten Sambas harus menginventarisir dan mendata sekolah baik itu negeri maupun swasta yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang selama tiga tahun terakhir.
Jangan sampai pemerintah daerah tidak singkron dengan aturan di pusat sehingga sekror pendidikan yang selama ini mejadi fundamental pembangunan terjadi ketimpangan. Pemerintah daerah kata dia, harus bersikap antisipatif terhadap potensi masalah yang akan terjadi ke depannya.
“Sambas ini masih banyak sekolah yang aksesnya jauh dari sekolah lain. Mau tidak mau siswa belajar di sekolah itu walaupun jumlah siswanya kurang. Jangan sampai sekolah yang harusnya didukung pemerintah pusat melalui program pemerataan pendidikan jadi tutup karena tidak dapat sokongan dana BOS,” ungkap Figo.
Dia katakan, jika siswa sekolah yang dipaksa regruping dengan sekolah lain yang jaraknya jauh, tidak menutup kemungkinan siswa malas dan berhenti sekolah karena kendala jarak.
Urai Rudi
Comment