PUTUSSIBAU, Media Kalbar
Persoalan langka dan mahalnya harga jual gas LPG bersubsidi tiga kilogram , baik di pangakalan maupun di warong penjual eceran yang terjadi di Putussibau bahkan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu baru baru ini.
Langka dan mahalnya harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi itu menjadi keluhan masyarakat, bahkan masyarakat menilai adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari Pemkab Kapuas Hulu.
Atas persoalan ini, Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu Mohd Syafii menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan serta adanya unsur pembiaran dari Pemkab Kapuas Hulu, sehingga harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi itu menjadi langka dan mahal, baik pada tingkat pangakalan maupun pada tingkat penjual eceran di toko toko.
Kalau Pemerintah bisa melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang tegas dan terukur kepada pangkalan maupun kepada penjual eceran yakni berdasarkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ), kelangkaan maupun mahalnya harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi tidak terjadi lagi, tegas Syafii
Sekarang ini Pemkab Kapuas Hulu melalui Dinas atau Bagian Perekonomian terkait besok Kamis tanggal 11 Juni 2026 dan Sabtu tanggal 13 Juni 2026 akan melakukan operasi pasar murah gas LPG tiga kilogram bersubsidi. Skema serta metode ini apakah sebagai solusi dan alternatif agar gas LPG itu tidak langka dan mahal lagi, tanya Mohd Syafii
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 yang telah diubah terakhir kali melalui Perpres No. 70 Tahun 2021. Aturan ini merupakan dasar program konversi minyak tanah ke LPG, pungkas Mohd Syafii
Disamping gas PLG 3 kilogram bersubsidi , Syafii juga menyoroti pengawasan Pemerintah terhadap distribusi BBM yang kerap kali menjadi keluhan dan tanda tanya masyarakat, seperti penjualan solar yang langka dan mahal,pertalite pun juga demikian dinilai masih mahal.
Kami sangat mendukung sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto menindak serta memberantas para mafia mafia Gas , BBM, Narkoba , serta palaku korupsi yang merugikan masyarakat Bangsa dan Negara, ungkapnya
Pangkalan resmi yang menjual LPG bersubsidi melanggar aturan (seperti menjual di atas HET, melayani pengecer/warung, atau menimbun) dikenakan sanksi berjenjang oleh Pertamina. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, skorsing pengiriman, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan.
Selain sanksi administratif dari Pertamina, pelanggaran berat seperti menimbun dan menjual tidak sesuai peruntukan dapat dijerat sanksi pidana. Berikut adalah rincian sanksi yang berlaku:1. Sanksi Administratif dari PertaminaSurat Peringatan (SP): Teguran lisan hingga tertulis bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak memajang papan HET.Skorsing (Penghentian Suplai): Penghentian pasokan gas LPG untuk sementara waktu selama beberapa minggu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Penutupan permanen pangkalan sebagai sanksi terberat apabila terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual kepada pengecer/warung, atau menimbun stok.
Sanksi Pidana & Hukum Undang-Undang Migas: Pelanggaran penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai UU Cipta Kerja.Penertiban Hukum: Aparat penegak hukum (Polri) berwenang menindak tegas oknum pangkalan maupun pengecer yang mempermainkan harga atau melakukan penimbunan.Aturan resmi mewajibkan pangkalan hanya melayani konsumen akhir (Rumah Tangga dan Usaha Mikro) sesuai kuota wilayah dan menjual tepat pada harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. ( Icg )











Comment