by

Babak Baru Nelayan Kapal Cumi Kalbar Dengan Kapal JTB Jawa Tengah, Dua Orang Jadi Tersangka. Tim Ahli : Kesimpulan Alat Tangkapnya Cantrang

Pontianak, Media Kalbar

Babak baru kasus pembakaran Kapal Cantrang asal Jawa Tengah dengan Nelayan Kapal Cumi Kalbar dalam proses hukum. Dimana kemarin, Kamis (6/7) tim ahli atau saksi ahli melihat langsung barang bukti yang dipakai oleh Kapal Nelayan yang dibakar.

“Tadi saya melihat untuk indentifikasi jenis alat penangkap ikan, sementara kesimpulan saya alat yang digunakan itu Cantrang, sedangkan Cantrang sendiri itu merupakan alat tangkap yang dilarang.” Kata Sadri saksi ahli ketika dikomfirmasi di Pelabuhan Perikanan TPI Pontianak, Kamis (6/7).

Menurut dosen Politeknik Pontianak ini mengarah ke Cantrang karena mesinya yang jaring digunakan bagian kantong berbentuk diamond. “Sedangkan kalau JTB atau Jaring Tarik berkantong berbentuk Square.” Ujarnya.

Hasil ini tentu disampaikan ke Pihak kepolisian.

Ditempat yang sama Syafarahman dari aliansi yang mendampingi nelayan kalbar, apresiasi saksi ahli bahwa alat yang digunakan nelayan Kapal JTB Jawa tengah adalah Cantrang yang dilarang di perairan Indonesia.

“Harapan kita pemerintah tegas tangkap selidiki, proses hukum pemilik kapal ini.” Tegasnya.

Pihaknya terus mengawal kasus ini hingga jelas dan tuntas baik mediasi mapun proses hukum jika berlanjut.

Sementara dikabarkan bahwa dua nelayan Kapal Cumi Kalbar ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pembajakan oleh Pihak Polairud Polda Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed