Pelayanan dilaksanakan pada dua lokasi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
SAMBAS, MEDIA KALBAR – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas melanjutkan pelayanan langsung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa, 22 September 2026.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung di dua lokasi. Petugas akan melayani masyarakat di Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, mulai pukul 09.30 hingga 15.00 WIB.
Setelah itu, pelayanan dilanjutkan di Pasar Semparuk mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WIB.
Pembagian waktu tersebut diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan PBB-P2 secara langsung tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat pelayanan.
Kehadiran petugas di Desa Pusaka dan Pasar Semparuk juga menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran serta memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan tepat waktu.
Masyarakat kembali diingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 adalah 30 September 2026. Pembayaran sebelum jatuh tempo penting dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan.
Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sambas.
Warga Desa Pusaka, Pasar Semparuk, dan wilayah sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan tersebut. Jadwal bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan. (rai)











Comment