Kapuas Hulu, Media Kalbar
Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Achmad Diponegoro Putussibau yang nampak dari luar Sangat Megah dan Bagus, Namun Di balik Megahnya Bangunan ini belum lama di resmikan tidak dapat di fungsikan.
Dari hasil pantauan Awak media, di sekitar rumah sakit tersebut serta keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di himpun pada Jum’at (24/5/2024).
Salah satu keluarga pasien yang duduk di ruang tunggu saat awak media mengkonfirmasi terkait kenapa UGD yang baru tidak di Pergunakan, jawab nya, “ada yang bocor hingga Air merembes dan hampir ada kesetrum listrik beberapa bulan yang lalu, maka belum di pergunakan.” Tuturnya.
Ditempat terpisah awak media ini juga mendapatkan informasi dari petugas kebersihan RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau terkait bangunan Baru itu Belum difungsikan jawabnya, ” memang sudah pindah bangunan Baru sehari namun waktu itu hujan lebat akhirnya ada air merembes ke ruangan inap sehingga membuat bangunan belum di pakai dan pindah ke UGD yang lama,” ungkapnya.
informasi yang di himpun Tim awak media ini bahwa bangunan RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau ada kebocoran saat hujan lebat dan air merembes sampai ke instalasi listrik, malah bisa sampai batas mata kaki ,ungkap salah satu keluarga pasien.
Masih dengan pengunjung Rumah Sakit tersebut informasi yang kami dapat, didalam kegiatan pekerjaan memang belum selesai di kerjakan terbukti dengan lantai 3 belum dipasang keramik dan belum diplaster, instalasi listrik juga belum semuanya terpasang, jadi bangunan tersebut hanya tampak megah dari luar dalamnya masih kosong di lantai 3.
Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau dr. Herlina saat di konfirmasi awak media ini melalui Via WhatsApp mengatakan ” memang benar ada kendala , ada kebocoran sehingga belum di pungsikan sampai ada masa perbaikan nanti. Musim curah hujan yang tinggi mengakibatkan kebocoran sampai air merembes,” tutur Direktur RSUD dr Ahmad Diponegoro.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (Tindak) saat diminta statmennya oleh media (27/05/2024) via WhatsApp mengatakan bahwa RSUD dr Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas hulu yang sudah di Bangun namun belum berfungsi secara proporsional malahan sudah ada bagian bagian yang rusak dan bocor maka dalam hal ini perlu untuk di uji lagi secara tehnis oleh BPKP agar bisa diketahui troublenya dimana.
“Namun siapa yang telah membuat proyek tersebut menjadi trouble maka perlu dilakukannya pendalaman secara Yuridis,” kata Yayat.
Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum adalah Proyek implementasi dari perintah UUD yaitu yang berbunyi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.
Dari amanah UUD tersebut maka sudah dapat disimpulkan bahwa Kesehatan telah menjadi fokus fasilitas pemerintah yang diutamakan, namun apabila masih ada perbuatan curang yang membangun fasilitas utama tersebut maka perlu disegerakan untuk di follow-up ke ranah pidana, mengingat amanah perintah pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang tersebutkan didalam UUD, sebut yayat.
Unsur unsur kesalahan secara sengaja dalam proyek pembangunan fisik sebenarnya sungguh sangat mudah untuk diketahui, hal tersebut dapat terlihat secara kasat mata proyeknya berkualitas atau tidak berkualitas, konsep troublenya sebuah proyek fisik menurut analisis lembaga TINDAK di telusuri di awal sudah terdeteksi seperti terjadinya Fraud [ kejahatan di sistem biasa terjadinya ditender yang diatur ], proyek milik oknum dengan cara pinjam bendera, negosiasi fee yang terlalu tinggi antara pelaksana dengan oknum [ eksekutive/ legislative ], dampak diawal akan berdampak di hasil pekerjaannya dikarenakan pelaksana alasannya rugi atau pelaksananya melarikan diri ataupun juga pelaksananya bukan subjek yang profesional, kata yayat.
Dikalimantan barat ini Perlunya APH Tipikor yang memiliki Komitmen dan memiliki konsistensi penegakan supremasi hukum yang benar benar Konsensus pada konsep Law Enforcement sesuai amanah UU, pinta yayat lagi. (*/Amad)
Comment