by

Batu Langka Di Kalbar, Gara-gara Ijin Handak Belum Dipenuhi Perusahaan

Pontianak, Media Kalbar

Kelangkaan material batu yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) berpotensi menghambat percepatan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Permasalahannya banyak perusahaan pemegang izin pertambangan batuan belum memenuhi persyaratan lain. Seperti persyaratan gudang bahan peledak hingga juru ledak.

Untuk itu Gubernur Kalbar Sutarmidji mengimbau kepada perusahaan yang sudah memegang izin tambang batuan, agar segera memenuhi persyaratan lainnya. Ia menjelaskan prosedur operasional perusahaan penambangan batu, pertama perusahaan harus memiliki izin penambangan batuan. “Kalau tidak salah saya, tahun lalu (2022) ada 50 lebih (perusahaan) yang ada izin,” ungkap Midji-sapaan karibnya kepada awak media, Rabu (15/2).

Setelah memiliki izin penambangan batuan, dijelaskan Midji, untuk beroperasi perusahaan masih harus memenuhi persyaratan lain. Seperti gudang bahan peledak, kemudian harus ada kepala teknik tambang, dan juga juru ledak. “Lalu nanti kita (Pemprov) akan kirim (usulan perusahaan) ke Kementerian ESDM, dan kemudian ada persetujuan pusat kembali ke kita, kita baru akan berikan persetujuan. Lalu mereka (perusahaan) mengurus izin untuk mendapatkan bahan peledak ini melalui Polda, dan harus ada izin dari Mabes Polri,” jelasnya.

Persoalan inilah yang menurutnya harus cepat diselesaikan. Karena kelangkaan material batu terjadi akibat perusahaan yang memegang izin tidak memenuhi syarat untuk gudang bahan peledak, serta tidak memiliki kepala teknis tambang, dan juru ledak. “Kalau persyaratan perizinan itu keluar maka ini (bisa beroperasi). Jadi saya berharap perusahaan penambang batuan segera memenuhi persyaratan ini, kalau tidak Kalbar ini kesulitan batu,” ujarnya.

Midji mengatakan, kelangkaan material batu setidaknya sudah terjadi di Kalbar sejak November tahun lalu. Sehingga untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah, dan lainnya harus mendatangkan material batu dari luar Kalbar. Tepatnya membeli dari daerah Merak, Provinsi Banten, yang otomatis harganya jadi lebih mahal.

“Padahal kita (Kalbar) punya tambang batuan di sini, jadi ini bukan salah kita (Pemprov) tapi lebih banyak pada perusahaan yang sudah banyak memegang izin tambang batuan harus segera memenuhi persyaratan lainnya,” tegasnya.

Ia pun berharap ada solusi cepat terkait penanganan masalah kelangkaan material batu ini. Itu agar proyek-proyek yang ada di Kalbar, khususnya proyek pembangunan oleh pemerintah bisa cepat diselesaikan.

“Kementrian ESDM saya minta ada percepatan dalam pengeluaran perizinannya, kami menyetujui asal mereka telah menyediakan gudang bahan peledak, kepala teknik tambang, dan juru ledak,” pungkasnya.

Menanggapi Permasalahan banyak perusahaan pemegang izin pertambangan batuan belum memenuhi persyaratan lainnya di Kalbar yang menyebabkan kelangkaan batuan di Provinsi Kalbar.
Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat, DR. Syarif Kamaruzaman, menyampaikan bahwa penyebab terjadinya kelangkaan batu ini disebabkan antara lain adalah pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan terkait izin penyimpanan/penimbunan bahan peledak (Handak), sedangkan salah satu syarat untuk membeli bahan peledak adalah adanya izin gudang handak.
Syarif menyampaikan sejauh ini yang menjadi kelemahan dari pelaku usaha pertambangan batuan ini diantaranya belum mendapatkan izin gudang bahan peledak, belum mendapatkan pengesahan kepala teknik tambang dan juru ledak, sehingga kegiatan produksi menjadi terkendala.
“Intinya kita menyarankan bagi pelaku usaha batu ini untuk memperbaiki persyaratan agar segera bisa beroperasi lagi bagi para pengusaha batu di Kalbar,”ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa memang terhadap izin gudang bahan peledak ini terjadi masa transisi perizinan dari pusat ke daerah, yang mungkin banyak hal yang tertinggal ketika pengurusannya di Jakarta.
“Sekarang walaupun urusannya di Jakarta tapi mekanismenya melalui ESDM Provinsi karena mereka (Pengusaha) mengajukan persyaratan ke kita, dan kita ajukan ke pusat untuk ditindak lanjuti,”ujarnya.
“Sejauh ini untuk izin handak yang baru masuk ke Dinas ESDM Provinsi baru satu yang di Ketapang, dan Kepala Teknik Tambang (KTT) baru 4 orang, juru ledak hanya 1 saja,”tambahnya.
Ia mengatakan pihak Pemprov akan segera melakukan percepatan dengan koordinasi bersama stake holder dan pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyediaan batu untuk kebutuhan lokal.
“Kami mengimbau bagi pelaku usaha batu ini segera melengkapi persyaratan agar mereka bisa mendapatkan izin gudang bahan peledak, karena metode pengambilan batu dalam jumlah besar menggunakan bahan peledak. Sehingga diperlukan handak yang tentunya harus dilengkapi persyaratannya,”pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed