Pontianak, Media Kalbar
Dua maskapai yaitu Lion Air dan Citilink kembali di sanksi tidak boleh bawa penumpang ke Kalbar selama 7 hari, karena 2 maskapai tersebut membawa penumpang positif covid-19.
” penerbangan 22 Juni 2021 dari Surabaya-Pontianak, di Lion Air ada 2 orang yang Terkonfirmasi Covid-19, mereka dua orang ini memang membawa surat katanya negatif tes pcr dari Laboratorium klinik Kantor Gubernur, dan di cek ternyata palsu, walaupun Barcode, jadi barcode ini bisa direkayasa. maka 2 orang ini diambil swab ternyata positif covid-19, itu baru mereka tunjukkan surat lab tadi.” ungkap Harisson di Mesjid Raya Mujahidin Pontianak, Jumat (25/6/21).
Sementara untuk di Citilink banyak surat keterangan yang tidak barcode, “untuk itu kita laksanakan sample, ternyata dari 10 sample ada 7 positif covid-19 berasal dari Surabaya, maka maskapai ini di sanksi tidak boleh bawa penumpang ke Kalbar selama 7 Hari.” tegas Harisson.
Harisson juga mengingatkan bahwa Untuk mencegah covid-19 dan varian baru Covid-19 ke Kalbar, yang ingin ke Kalbar baik laut dan udara harus negatif berbasis PCR dengan sistem e-Hac Kemenkes dan itu 2×24 jam juga surat itu yang dari luar Kalbar harus surat dari Lab bandara asal, bukan dari Lab yang ada di Pontianak, “kan tak masuk akal mau ke Kalbar pakai surat tes pcr lab yang ada di Pontianak Kalbar.” ucapnya.
Dua maskapai tersebut beberapa waktu lalu juga pernah di Sanksi dengan kasus yang sama membawa penumpang positif Covid-19 ke Kalbar.(amad).
Bikin aturan coba disamakan sama daerah lain cukup menggunakan swab anti gen atau g nose. Kami warga kalbar merasa sangat terbebani dengan aturan ini lebih2 lapangan kerja di kalbar sangat minim sehingga warganya cari makan kePropinsi lain. Seharusnya Bpk gubernur malu warganya berbondong-bondong kerja ke luar kalbar. Warganya sdh cukup membantu dan maklum tapi gubernurnya malah memberatkan warganya.