Pontianak, Media Kalbar
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes bahwa Maskapai Lion Air membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak yang ternyata 2 orang positif Covid-19, walaupun sudah berbekal surat PCR negatif covid-19. Ternyata surat PCR negatif tersebut di dapat dari oknum atau calo. Akibatnya Lion Air dilarang bawa penumpang ke Pontianak selama 7 Hari.
” kita berangkat dari Kalimantan ini ke Jawa, sekitar seminggu, singgah di Pasuruan beli tiket, infonya di Surabaya ada klinik yang bisa PCR, awalnya mau di Madura namun di sana tidak ada. Ketika pesan di Jawa saya tanya di travel, rupanya ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes, saya tanya dijamin aman gak, di jawab aman pak karena sebelum-sebelumnya ada.” Ungkap Salah Satu Penumpang Lion Air Yang Positif Corona inisial RN di Upelkes Pontianak, Jumat (25/6/21)
Sementara pengakuan salah satu penumpang Lion Air yang lainnya sama hanya ikut mengantar anak ke Pondok Pesantren.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes.. menyampaikan bahwa sudah ada pengakuan dari 2 orang penumpang Lion Air Yang Positif Covid-19 yang berasal dari Surabaya-Pontianak bahwa tempat swab PCR ditawarkan oleh calo-calo di terminal bis maupun terminal Juanda, “inilah kebijakan Bapak Gubernur untuk kebijakan tes PCR, ternyata jebol, Aparat mesti menindak hukum, mencari calo-calo swab PCR ini.” tegas Harisson.
Diterangkan bahwa ternyata kalau di bandara dan terminal bus surabaya ada calo calo yang menawarkan surat test swabs PCR terhadap calon penumpang.
Harga 700-800 ribu per orang.
” Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka ini terang terangan.” tandasnya. (**/amad)
Comment