Pontianak, Media Kalbar
Proyek pembangunan penahan tebing yang berlokasi di Gang Nurul Hidayah Satu, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah kondisinya diduga mengalami kemiringan dan terancam roboh meski usianya belum genap satu tahun.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi, Jumat (10/7/2026) terlihat konstruksi penahan tebing pada beberapa bagian diduga telah bergeser dan miring. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi apabila tidak segera ditangani.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi bangunan tersebut untuk memastikan penyebab kerusakan serta menjamin keamanan masyarakat.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, serta proses pemeliharaan proyek. Masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tim awak media mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, serta instansi teknis yang berwenang untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan investigasi terhadap kondisi proyek tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum dapat di hubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait kondisi penahan tebing yang diduga mengalami kemiringan tersebut.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Informasi umum menunjukkan pembangunan turap di kawasan Pal Lima merupakan bagian dari upaya pengendalian banjir dan perlindungan tebing di wilayah tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi terkait informasi yang dimuat.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang serta profesional.(Mk)







Comment