by

BPN Kapuas Hulu Gelar Rakor GTRA

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) dihadiri, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs.Mohd.Zaini,,M.M, Jajaran ATR / BPN , Perwakilan Kodim 1206 Putussibau , Perwakilan Polres Kapuas Hulu, Kepala OPD, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Putussibau, perwakilan BRI Cabang Putussibau yang dilaksakan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa ( 16/11/2021 )

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas Hulu dalam arahanya, mengatakan agenda ini merupakan program Nasional dan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu nomor 40 tahun 2021,ungkapnya

GTRA cari objek retribusi tanah, untuk menetapkan kampung reforma agraria, ini membantu pembangunan lintas sektor untuk melakukan program, kita ada konsultan GTRA, sudah merumuskan lokasi untuk kerja gugus tugas kedepan, ujarnya

Sebelumnya ada 4 Desa transmigrasi yang belum bisa dibuat sertifikat. Dua diantaranya adalah Desa Kepala Gurung dan Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah sebagai kawasan hutan.
Sedangkan moratorium Nanga Kalis Kecamatan Kalis dan Kirin Nangka, Embaloh Hulu adalah sebagai lahan gambut

“Kami tetap berharap dan upayakan Desa Kepala Gurung dan Desa Suka Maju bisa disertifikat,” tegasnya.

Dari 2400 ha, dalam SK 2600 hektare cuma belum diketahui ini bisa sertifikat atau perlu proses lain, kita belum tahu ungkap kata dia

September desa Lubuk Antu, Hulu Gurung untuk program RA. Disana lumbung padi dan ada program Kapahe. Disana sudah ada pendampingan dari kami untuk penanaman padi yang benar, kolaborasi dari untan,bpn dan dinas pertanian dan pangan Kabupaten Kapuas Hulu, terangnya

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Ery Suwondo menuturkan tugas ada penataan aset ini ada legalisasi aset.
Kapuas Hulu target 2021 hanya 515 bidang sudah selesai Juni dan Ini tercepat di Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk Kabupaten Kapuas Hulu pelepasan wilayah hutan 5535 bidang, baru selesai 1710 bidang, Suka maju dan pala gurung masih kawasan hutan. Ini memang harus libatkan instansi terkait. Harapkan Bupati dan gugus tugas bisa beri kontribusi atau merealisasikan pembentukan kampung reforma agraria, perhatikan potensi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi konflik di masyarakat.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs.Mohd.Zaini,M.M pada sambutannya mengatakan, ” pelaksanaan gugus tugas reforma agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi dalam mewujudkan fungsi sosial atas tanah. Karena nya, harus ada sinergitas antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi yang terkait,”jelasnya

Kami menyambut baik atas penyelenggaraan “Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021” dan diminta kepada semua tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kapuas Hulu untuk tetap mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini, kata Sekda Zaini

Sekda Zaini menyampaikan untuk mendorong tercapai nya program reforma agraria yang dimaksud, maka di terbitkan lah Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Namun, saat ini masih banyak terjadi permasalahan sengketa konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turun nya kualitas lingkungan hidup, ungkapnya

“Oleh karena itu, kita harus mengambil sikap dan menentukan langkah – langkah nyata. dan diharapkan dengan ada nya tim gugus tugas reforma agraria ini, mampu mengatasi setiap permasalahan agraria yang ada”.Kata Sekda

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini akan memberikan arah, petunjuk dan dapat mendorong serta meningkatkan koordinasi di jajaran kementerian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional dengan pemangku kepentingan, yang bertujuan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan gugus tugas reforma agraria, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten khusus nya di kabupaten Kapuas Hulu.ucap Sekda.

Rapat Koordinasi GTRA ini merupakan rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria guna mendorong dan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepemahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat, pungkas Sekda Zaini ( ICG / MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed