Pontianak, Media Kalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk periode 17 April hingga 31 Oktober 2025. Penetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/BPBD/2025.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas prakiraan musim kemarau basah yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang diperkirakan berlangsung dari Mei hingga Oktober 2025. Dalam periode tersebut, sejumlah wilayah di Kalimantan Barat diperkirakan akan mengalami curah hujan rendah, yang berpotensi memicu kemunculan titik api (hotspot) dan kebakaran lahan.
Melalui penetapan status siaga darurat ini, pemerintah daerah dapat segera melakukan mobilisasi sumber daya secara cepat, tepat, dan terpadu. Langkah ini juga membuka ruang bagi pembentukan struktur Komando Penanganan Darurat, yang melibatkan instansi pemerintah, aparat keamanan, serta kelompok masyarakat.
Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa penanganan Karhutla didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Status siaga darurat ini memungkinkan percepatan tindakan pencegahan, pemadaman, hingga penanganan dampak kabut asap. Beberapa daerah rawan seperti Kabupaten Kubu Raya dan Sambas juga telah lebih dahulu menetapkan status serupa sebelumnya.
Dengan penetapan ini, seluruh elemen diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.(Rai)
Comment