LANDAK, Media Kalbar
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, MH melakukan sosialisasi penurunan angka stunting melalui 10 program pokok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Desa Angkanyar yang merupakan desa binaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Landak di Kecamatan Kuala Behe dengan dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Kuala Behe, Kaposek Kuala Behe, Kepala Puskesmas Kuala Behe, Kepala Desa se-Kecamatan Kuala Behe, Kader PKK Kecamatan Kuala Behe, Kader PKK Desa Angkanyar, Kader Posyandu Desa Angkanyar, Ibu Hamil dan Ibu menyusui Desa Angkanyar yang bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, rabu (13/04/22).
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 meliputi kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, pendidikan melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengasuhan anak di keluarga, serta pendayagunaan lahan pekarangan.
Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak dimana anak-anak Kabupaten Landak tumbuh kembang mereka bisa sesuai dengan pertumbuhannya.
“Intinya kehadiran Saya disini untuk mengingatkan untuk memberikan perhatian lebih pada anak-anak kita agar tumbuh kembangnya menjadi baik dimasa yang akan datang,” ucap Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan apabila desa bisa memberikan program kepada ibu hamil seperti penmeriksaan gratis kepada ibu hamil, hal ini bisa memberikan manfaat yang besar kepada mereka serta dapat mengurangi risiko kematian ibu saat melahirkan.
“Ada baiknya desa membuat program untuk ibu hamil bekerjasama dengan pihak puksesmas seperti pemeriksaan darah bagi ibu, apakah mereka anemia atau tidak. Tolong untuk pemeriksaan kepada ibu hamil ditingkatkan supaya mencegah risiko kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkap Karolin.
Terakhir Bupati Landak berpesan kepada ibu hamil untuk melakukan vaksinasi dalam menjaga imun tubuh mereka saat hamil hingga melahirkan, dengan syarat vaksinasi masa hamilnya sudah 3 bulan.
“Ibu hamil wajib vaksin setelah hamilnya berusia 3 bulan, tidak ada efek apa-apanya untuk ibu hamil yang vaksin, hal ini untuk menjaga mereka dan kandungannya terhadap COVID-19,” pesan Karolin. (MC/Amad)
Comment