by

Burhanuddin Abdullah Direktur LKPI Kalbar Perjuangkan Nelayan Kecil Sampai Ke KKP, Ini Hasil Poin Pentingnya

Jakarta, Media Kalbar

Burhanuddin Abdullah, SH Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kalbar sampai ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta untuk memperjuangkan nelayan kecil terutama hak-hak para nelayan kecil untuk kesejahteraan mereka.

Dan terkait dengan itu pada 8 Februari 2023 Burhanuddin Abdullah Bersama Direktur Eksekutif LKPI Pusat diundang langsung untuk hal tersebut, berikut poin penting hasil nya.

Sehubungan dengan Surat Direktur Kepelabuhanan Perikanan Nomor:
B.852/DJPT.4/TU.330/II/2023 tanggal 07 Februari 2023 perihal Undangan Audiensi Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia, maka dilaksanakan  Audiensi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 di Ruang Rapat Bubu, Gedung Mina Bahri II.

Rapat dipimpin oleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama Direktorat Kepelabuhanan Perikanan (Jonet Srialdoko) dan dihadiri oleh Direktur Eksekutif LKPI, Wakil Sekjen LKPI, Direktur LKPI Kalimantan Barat, Direktur LKPI Jawa Timur, Ketua Pokja Tata Operasional Pelabuhan Perikanan dan Perwakilan dari Direktorat KAPI, Direktorat Perizinan dan Kenelayanan serta staf lingkup Direktorat Kepelabuhanan Perikanan.

Agenda nya adalah pembahasan permasalahan nelayan dan masyarakat pesisir terkait BBM Bersubsidi untuk nelayan kecil, perlindungan dan keselamatan nelayan, perizinan, dan
hak-hak nelayan untuk mendapat pendidikan dan pembinaan serta penyuluhan secara terpadu.

Direktorat Kepelabuhanan Perikanan menyampaikan beberapa hal terkait BBM Bersubsidi untuk nelayan kecil sebagai berikut, Dasar hukum pelaksanaan penyaluran BBM Bersubsidi antara lain:
1) Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; dan
2) Peraturan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

DJPT terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina dalam mengawal
kebutuhan BBM untuk usaha perikanan khususnya Kapal Penangkapan Ikan. Beberapa hal yang telah diupayakan antara lain, Melakukan identifikasi masalah terkait ketersediaan dan penyaluran BBM sektor kelautan dan perikanan dan telah disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina, Rapat Koordinasi dengan seluruh DKP Provinsi dan upaya perbaikan database
kebutuhan BBM kapal perikanan, Percepatan pelayanan penerbitan rekomendasi SPBUN, dimana pada tahun 2022 telah diterbitkan sebanyak 33 nomor pendaftaran rekomendasi calon pembangun dan pengelola SPBUN. Setiap penerbitan rekomendasi ditindaklanjuti dengan koordinasi dan evaluasi antara lain dengan DKP Papua, DKP Jawa Timur, DKP Banten, DKP Riau, DKP Sulawesi Utara, DKP Maluku dan DKP Sulawesi Tengah, DJPT telah menyampaikan usulan kebutuhan Jenis BBM Tertentu konsumen pengguna usaha perikanan tahun 2023 kepada Kepala BPH Migas sebesar 3.482.078.433 liter/tahun untuk memenuhi kebutuhan 515.238 unit kapal, BPH telah menyampaikan kuota JBT (Minyak Solar) untuk konsumen pengguna usaha perikanan tahun 2023 yaitu sebesar 2.242.368 KL.

Direktorat Perizinan dan Kenelayanan menyampaikan beberapa hal terkait perizinan, dan hak-hak nelayan untuk mendapat pendidikan dan pembinaan serta penyuluhan sebagai berikut,  Perizinan kapal perikanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kebijakan penarikan PNBP Pasca Produksi sudah mulai diterapkan oleh beberapa kapal dimana pengenaan PNBP tidak lagi dilakukan saat awal pengurusan SIPI melainkan setelah melakukan penangkapan ikan;
DJPT telah melakukan identifikasi calon lokasi Kampung Nelayan Maju (KALAJU), Program peningkatan kompetensi KUB dan Koperasi Nelayan.

Direktorat Kapal dan Alat Penangkapan Ikan telah menerbitkan sebanyak 11.000 SKN di 117 Kabupaten/Kota. Untuk wilayah-wilayah lain yang belum diselenggarakan, LKPI dapat menyampaikan usulan dengan bersurat kepada penyelenggara yaitu PP UPT Pusat.

Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia menyampaikan beberapa permasalahan yang dilihat di lapangan sebagai berikut:

LKPI melihat permasalahan paling dominan dirasakan nelayan yaitu terkait BBM Subsidi. BBM merupakan kebutuhan utama untuk nelayan melakukan kegiatan penangkapan
ikan sehingga ketersediaan dan harga harus benar-benar diperhatikan. Beberapa issue
terkait BBM antara lain, Studi kasus di Bangka Belitung bahwa BBM Subsidi untuk nelayan tidak tepat sasaran dan justru diambil oleh penambang timah sehingga kebutuhan nelayan tidak
tercukupi.

Ketersediaan dan harga BBM yang tidak stabil, Kebijakan harus transparan misalnya terkait kuota BBM per lembaga penyalur, Realisasi penyaluran BBM oleh Pertamina harus transparan, Database kapal < 10 GT dan < 30 GT perlu diinventarisir untuk dapat dipetakan
kebutuhan nelayan dengan akurat, dan LKPI telah berkolaborasi dengan DKP Provinsi Kalimantan Barat dalam pengelolaan SPBUN dan aktivitas docking di pelabuhan perikanan.

Permasalahan perizinan kapal antara lain: nelayan sulit untuk memenuhi TDKP kapal sehingga perlu dipertimbangkan untuk kemudahan persyaratan perizinan, kecepatan pengurusan dan askes perizinan
melalui penambahan intensitas program gerai nelayan; dan LKPI bekerjasama dengan KSOP telah melaksanakan gerai perizinan dan berhasil melakukan pendampingan nelayan dalam pembuatan pas kecil kapal sebanyak
1.000 kapal < 10 GT sehingga program seperti ini harus ditingkatkan kembali.

Kemudian Beberapa hal yang berkembang dalam diskusi antara lain:

LKPI telah bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan Diklat Basic Safety Training (BST) kurang lebih sebanyak 20.000 nelayan oleh karena itu harapan LKPI, KKP dapat menjalin kerjasama serupa dalam pelaksaaan pelatihan Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) yang diselenggarakan oleh DJPT

Program-program pelatihan dan sertifikasi agar juga memperhatikan daerah-daerah diluar lokasi KALAJU. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap SPBUN agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Perlu adanya perhatian pada persyaratan dan kemudahan akses pengurusan perizinan
agar nelayan bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Bersubsidi),

Perlu mendorong pendataan KUSUKA yang akan digunakan sebagai tools untuk kemudahan mendapatkan BBM Bersubsidi.

LKPI diharapkan dapat membantu untuk pendampingan kepada nelayan. Dalam hal ini diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,  Pengaturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan
Andon memiliki esensi untuk keselamatan, mencegah konflik, dan menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan,  dan LKPI siap mendukung dan bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pendampingan nelayan agar kepentingan nelayan dapat terpenuhi. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed