by

Cucu Ahli Waris Abdullah M.Nur Pasang Pagar dan Plang

Kubu Raya, Media Kalbar

Dua Cucu Ahli waris lakukan pemasangan plang hak milik atas tanah hak milik Ahli waris Almarhum Abdullah M.Nur Berdasarkan surat Asal surat hak milik Tahun 1970 dengan luas 33×150 Depak dan surat SKT, PONNomor 02/A2/ Tahun 1971 yang berlokasi RT.01/Rw.01 di Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Johansyah yang beralamatkan dusun Melati Rt.015/Rw.005 Desa Kalimas dan Abdullah M.Ali warga Rt.035/Rw.012 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kepada awak media Rabu (10/8/2022) di Lokasi objek tanah seluas 33×150 depak yang sedang dia pasang Plang dan pagar dia mengaku selaku Cucu Ahliwaris dari Almarhum Abdullah bin M.Nur.

Menurutnya pemasangan plang dan pemasangan pagar yang dia lakukan di karenakan mereka merasa Cucu Ahli waris berdasarkan surat yang ia miliki yang di peroh dari Ibu kandungnya yang bernama Pesah Abdullah warga Rt.013/005 Dusun Melati Desa Kalimas
anak dari Almarhum Abdullah M.Nur.

Lebih lanjut Johansyah memaparkan bawah surat itu dari datok saya di turunkan ke ibu saya dan ibu saya menurukan kepada saya selaku ahli waris kemudian adanya pernyataan dari pihak Desa dari oknum tertentu bahwa dia telah mengakui meng kleam tanah ini milik beliau milik mereka.

Untuk itulah kami mengadakan pemagaran Pemasangan Plang untuk menindak lanjuti apakah benar ini tanah beliau dan kami minta kepada APH aparat penegag hukum untuk menindak lanjuti pemasangan plang ini
agar kasus ini biar cepat selesai.”Katanya.

“Kenapa kami memagar dan memasang plang di tanah ini karna kami merasa kami yang punya karna kami ahli waris dan orang kalimas di sekitar tanah kami ini siap untuk jadi saksi bahwa tanah ini adalah tanah Abdullah M.Nur Kata Johansyah M.Yunus anak dari Pesah bin Abdullah M.Nur dan di dampingi Abdulah M.Ali anak dari kamariah bin Abdullah M.Ali selaku Ahli waris.”Tegasnya.

“Masih kata Johansyah M.Yunus dia menjelaskan bahwa dia tidak tau pada tahun berapa tanah miliknya di kuasai oleh oknum yang meng klaim tanahnya di karnakan orang yang mengaku meliki surat tanah ini tidak mau memperlihatkan suratnya,tidak mau memperlihatkan dokumennya.

“Maka itulah kata Johansyah kita ada kecurigaan bahwa adanya orang menguasai secara paksa tanah ini atau pencaplokan tanah,atau mapiah tanah atas nama berinisial PSN Yang beralamatkan jalan komyos Sudarso Gg.Mempelam.

Bahkan sebelumnya juga pernah di ajak mediasi ditanyakan surat suratnya mereka tidak bisa menjawab mediasinya di Kantor Desa Kalimas yang di pasilitasi Kepala Desa Murdi semuanya hadir termasuk Ibu saya dan ahli waris termasuk dengan beliau Abdulah M.Ali anak dari kamariah bin Abdullah M.Ali.semuanya hadir pada waktu itu untuk mencari keadilan.”Ujarnya.

Sampai di sana tidak ada keputusan karna kepala Desa diduga hanya memojokan saya selaku ahli waris di katakannya bahwa sebenarnya tanah ini tidak di jual tanah ini saya tanyakan menatu dari pada paman saya katanya tanah ini tidak di jual tetapi suratnya ada dengan saya kalau mau di liput suratnya ada dengan saya makanya saya berani barang bukti ada dengan saya untuk itulah saya minta tolonglah dengan sangat dengan pihak APH aparat penegag hukum untuk menindak lanjuti terkait sengketa tanah kita ini.”Pintanya.

Terpisah Bahtiar selaku ketua RT.01/RW.01 saat di konfirmasi kediamannya pada hari Rabu(10 Agustus 2022)Pagi
terkait status kepemilikan tanah yang berlokasi di wilayah RT nya di menjelaskan asal usul tanah tersebut asalnya dari waksaed di belilah wakdullah Bapaknya Pesah itukan jadi dia punya Rumah besar di sana itu saya tau asal usulnya karana saya lahir di sini dan saya jadi RT sudah Limatahun.”Terangnya.

Dia juga membenarkan bahwa yang magar tanah ini adalah anak ahli waris anak yang punya tanah itulah dia juga pernah mendengar bahwa tanah tersebut pernah ada dengar transaksi jual beli tapi jualpun tidak dikasi tau kakaknya.

Bahtiar juga mengakui selain ahli waris pernah ada yang minta tanda tangan kepadanya dia mau memperbarui SKT tak tau bagai mana ceritanya kita pun tau SKT mau di perbahrui lagi ganti kepala Desa SKT di perbahrui lagi tak paham juga kita sekali itu saya tanda tangani tetapi yang belakangan ini tidak lagi.

di karnakan saudara saya ini belum genah juga dengan surat itu karna belum dapat surat yang aslinya itu biar lebih kuat dulu memang pernah saya suruh dia ini bergerak karna memang dia ini dia punyak hak mamaknya punya hak karna maka dia belum berani bergerak karna suratnya aslinya belum dia dapatnya.

Kalu dia sudah dapat surat aslinya dia kuat karna dia punya hak milik mamaknya punya tapi mamaknya tidak ada tangda tangan dua duanya ada tanda tangan tapi kakaknya dua duanya tidak ada tanda tangan jadi kata Bahtiar yang magar sekarang ini memang benar ahliwaris karna yang berdua ini yang magar adalah anak anak dari Ahliwaris.”Pungkasnya.

Untuk menggali informasi yang sebenarnya atas sengketa tahan seluas 33×150 depak di lokasi RT.001/001 di Desa Kalimas wartawan media ini mendatangi kantor Desa Kalimas ingin menemui kepala Desa untuk konfirmasi terkait sengketa tahan tersebut pada hari Rabu(10/8/2022).

Namu setelah tiba di kantor Desa Kalimas ternyata kepala Desa Kalimas tidak bisa di temui di karnakan kepala Desa kalimas sedang kurang enak badan Kata stafnya.namun sekira jam 15.33 Sore wartawan media ini dapat pesan singakat melalui WhatsApp kepala Desa Kalimas Murdi dengan singkat dia mengatakan.Tanya yg bersangkutan jak,,Isi pesannya singkatnya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed