KAPUAS HULU, Media Kalbar
Salah satu kasus yang menyoroti persoalan ini terjadi di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, di mana aktivitas PETI di wilayah Sungai Batang Suhaid dan Sungai Rindit telah menyebabkan pencemaran air yang parah.
Menurut sumber media kalbar yang diterima redaksi pada Rabu (13/5) bahwa Sebagai respons sebagian warga yang terdampak kini berencana untuk mengupayakan aksi demo, menuntut pertanggungjawaban dari para pengurus dan pekerja tambang ilegal yang sebelumnya telah memberikan janji. Namun kini mengabaikannya.
Pencemaran air yang disebabkan oleh PETI ilegal di Sungai Batang Suhaid dan Sungai Rindit memerlukan perhatian serius.
Aktivitas penambangan emas ilegal, yang menjadi modus utama PETI di wilayah ini, umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Proses ekstraksi emas melibatkan penggunaan bahan-bahan ini yang kemudian dibuang langsung ke badan sungai tanpa pengolahan yang memadai.
Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya kualitas air bersih bagi kehidupan sehari-hari dan kebutuhan dasar masyarakat.
Lebih lanjut, kekecewaan warga semakin memuncak akibat janji-janji yang diingkari oleh para pengurus dan pekerja tambang PETI.
Pada awal kesepakatan agar aktivitas PETI dapat berjalan, para pengurus dan pekerja tambang menjanjikan bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh terhadap dampak pencemaran air. Salah satu bentuk janji konkret yang diberikan adalah menanggung biaya pembayaran air PDAM bagi warga yang terdampak.
Janji ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas hilangnya akses terhadap air bersih yang aman dan layak pakai dari sungai. Janji ini sempat memberikan harapan bagi warga bahwa ada upaya penyelesaian masalah yang akan dilakukan.
kenyataannya, janji tersebut kini telah terabaikan.
Kini, sudah tiga (3) bulan “pembayaran biaya air PDAM oleh para pengurus PETI ilegal tidak kunjung dipenuhi”.
Warga merasa dipermainkan dan dikhianati. Sikap pengingkaran janji ini semakin memperdalam rasa frustrasi dan kemarahan mereka.
Situasi ini memicu keputusan warga untuk bersatu dan mengupayakan aksi demo seperti yang terekam dalam pembicaraan kedua warga dalam aplikasi WhatsApp yang di sampaikan kepada awak media.
Aksi ini bukan hanya sekadar bentuk protes, tetapi juga merupakan upaya untuk menagih janji yang telah diberikan dan menuntut pertanggungjawaban yang seharusnya diemban oleh para pelaku PETI ilegal.
Pesan yang dititipkan seorang anak kepada ibunya:
“Bu, jika ada petugas PDAM mengantar kan struk tagihan bulanan air, jangan pernah di terima dan sampai kan kepada petugas tersebut untuk mengantar kan ke pada para kelompok pengurus tambang PETI ilegal”ucap sang anak.
secara gamblang menunjukkan titik penolakan mereka terhadap beban biaya air bersih yang seharusnya menjadi tanggung jawab para pengurus tambang. Mereka tidak mau lagi menanggung biaya tersebut, dan mendesak agar para pengurus tambang lah yang memenuhi kewajiban mereka sesuai kesepakatan.
Tuntutan warga terhadap pekerja dan pengurus tambang PETI ilegal sangatlah beralasan:
Pertama,
“mereka menuntut pemulihan kondisi lingkungan”. Pencemaran air yang terjadi tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan kesehatan manusia. Warga berhak atas lingkungan yang sehat dan lestari, yang merupakan hak asasi manusia.
Kedua,
“mereka menuntut dipenuhinya janji kompensasi”.
Janji untuk menanggung biaya air PDAM adalah bentuk kompensasi atas kerugian yang mereka alami, termasuk hilangnya sumber air bersih dan potensi dampak kesehatan.
Ketiga,
“mereka menuntut penegakan hukum. Aktivitas PETI ilegal adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pengabaian janji dan kelalaian dalam menangani dampak lingkungan oleh para pelaku PETI ilegal menunjukkan kurangnya kepatuhan mereka terhadap hukum dan norma sosial.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan ini.
Fasilitasi akses terhadap sumber air bersih yang aman, baik melalui perbaikan infrastruktur PDAM maupun penyediaan alternatif lain, menjadi prioritas. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait (termasuk perwakilan pengurus tambang yang bertanggung jawab) perlu terus dibuka untuk mencari solusi terbaik.
Dalam kasus ini, mediasi dapat dilakukan untuk memastikan janji-janji yang telah dibuat dapat ditepati dan kompensasi yang layak dapat diberikan kepada warga. (*/Amad)










Comment