Palangka Raya, Media Kalbar
Dugaan permainan dan politik kasus makin seru, pihak Kejati Kalteng makin kebakaran jenggot dan makin gusar dengan Praperadilan yang mereka anggap sudah dimenangkan oleh pihak Kejati Kalteng, padahal masih ada gugatan selanjutnya yang sedang berjalan .
Pernyataan praperadilan ditolak dan tidak diterima adalah hal yang berisikan opini sepihak, secara tegas Direktur PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) secara tegas memberikan klarifikasi terbuka buat seluruh awak media bahwa berita yang di buat oleh oknum wartawan salah satu media di Kalteng tersebut hanyalah opini sepihak.
“Faktanya sampai detik ini kami pihak perusahaan yang merasa dirugikan masih adakan Gugatan praperadilan dan hari ini saya selaku Direktur utama PT MBM menegaskan bahwa kami telah siap untuk hari ini sesuai isi surat undangan pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun saya merasa heran dan janggal, dari beberapa ucapan hakim yang sangat unik dan tiba-tiba menunda persidangan hari ini,” tegas Irawatie kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (2/7).
Penundaan sidang tampa alasan yang jelas dan tidak diberi kesempatan kepada pihak pemohon adalah hal yang aneh dan janggal, “seharusnya beri kami kesempatan bacakan apa isi permohonan gugatan pihak perusahaan,” ujarnya.
Dan lebih aneh lagi, pihak Kejati Kalteng di duga melanggar kode etik kembali, dengan sengaja menelpon Klein saya tegas Mahfud Ramadani MD SH.
“Kan saya kuasa hukumnya kenapa tidak telpon saya donk, kok klein saya yang di hubungi berkali kali oleh salah satu oknum Jaksa penyidik yang berinisial CSR atau kasi pidsus kejati Kalteng,” tegas Mahfud Ramadani MD SH.
“Carut marut dunia pengadilan dan kejaksaan agung Kejati Kalteng makin terlihat jelas, dan terlihat Beberapa oknum jaksa terlihat gusar seakan kebakaran jenggot dengan adanya gugatan praperadilan yang memalukan, sebenarnya hal ini tak perlu terjadi, dan jika tak ingin di buka abis abisan bobrok nya kinerja Kejati Kalteng simpel saja, kasih solusi dan jalan keluarnya, jangan menyerang perusahaan kami terus,” tegas Irawatie kepada awak media melalui via telepon WhatsApp nya .
“Jika saling serang seperti ini gak apa-apa, cuma kami juga akan bongkar habis beberapa perusahaan yang perlu di selidiki dan diproses pula, kita bongkar abis aja dan usut tuntas sampai akarnya,” ungkapnya lagi.
Intinya saya sebagai Direktur utama PT MBM merasa tidak pernah menerima berita acara penyitaan ataupun pemberitahuan dan serta pemanggilan atau undangan klarifikasi kepada pihak kami tidak pernah ada, jangankan undangan klarifikasi .
BBM dan Zircon kami hilang pun kami tidak pernah tahu, dan itu jadi tanggung jawab pihak Kejati Kalteng, karena penyidik yang menyita kami lepas tanggung jawab, tegas Irawatie juga mewakili PT KBM.
Kami akan tuntut kerugian kami ,BBM solar hilang sebanyak 3600. Liter beserta 12 ton Zircon adalah bukti nyata bentuk kelalaian dan pelanggaran dari oknum oknum jaksa di Kejati Kalteng, saya memawakili kerabat serta saudara saya angkat bicara ,dan akan menuntut balik ganti rugi kepada para oknum jaksa-jaksa tersebut,” tegas Direktur PT MBM Ir kepada awak media JPN. (TimredMK)







Comment