Pontianak, Media Kalbar
Warga pengguna jalan di Komplek Mandai Permai, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, dibuat resah dan kesal atas tindakan sepihak oleh salah satu pihak yang diduga oknum warga.
Pasalnya, oknum tersebut memasang portal yang menghambat akses jalan umum yang selama ini menjadi jalur utama masyarakat setempat.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin (23/6/2025), terlihat beberapa benda seperti pohon, drum, kayu, digunakan sebagai portal dan sengaja dipasang di tengah badan jalan. Keberadaan portal-portal tersebut jelas mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari saat penerangan terbatas.
“Ini kata warga pengguna jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas kami. Jalan ini milik umum, dibangun dengan uang negara yang berasal dari pajak rakyat. Kenapa ada yang merasa berhak membatasi akses seenaknya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, pemasangan portal itu disebut-sebut dilakukan atas alasan keamanan lingkungan. Namun warga menilai, jika memang alasan keamanan menjadi dasar, seharusnya bukan dengan menutup jalan, melainkan membentuk sistem keamanan yang layak seperti pos ronda atau penjagaan warga secara bergiliran.
“Kalau alasannya soal keamanan, mestinya bentuk pos jaga atau ronda, bukan malah halangi jalan dengan kayu dan drum. Ini bukan solusi,” tambah warga lainnya.
Tindakan memasang portal di jalan umum tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan secara tegas dalam Pasal 12:
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Tindakan semacam ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana karena telah membatasi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik.
Warga meminta agar pihak pemerintah, baik dari kelurahan maupun kecamatan, segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar portal-portal tersebut dan memproses oknum yang diduga melakukan pemasangan secara sepihak.
“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan karena ini sudah menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Pal Lima maupun Kecamatan Pontianak Barat terkait persoalan ini. Namun tekanan dari masyarakat agar tindakan tersebut segera dihentikan semakin menguat. (**Mk)











Comment