Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah Pejabat Penting dilingkungan Pemprov Kalbar dan Mantan Pejabat kembali akan diperiksa Penyidik Kejati Kalbar terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak.
Dikabarkan bahwa Penyidik Assiten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terkait kasus Dana Hibah tersebut berstatus sebagai saksi. Adapun tokoh kunci yang akan kembali diperiksa yaitu SK selaku Ketua Yayasan Mujahidin dijadwalkan diperiksa tanggal 24/6/2025, H selaku Sekda Kalbar diperiksa tanggal 25/6/2025 dan S Mantan Gubernur Kalbar akan diperiksa tanggal 26/6/2025.
Diketahui bahwa sebelumnya fihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar S untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, namun mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kalbar.
Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 saat ini sudah tahap penyidikan untuk selanjutnya menuju Proses penetapan tersangka. Pihak Kejati Kalbar pun dikabarkan sudah mengantongi hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar bahkan sudah meminta keterangan para Ahli untuk mendukung bukti-bukti yang ada guna mengetahui siapa-siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pihak penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 27 orang dan 3 orang saksi ahli, bahkan ada yang diperiksa beberapa kali, antaranya Mantan Sekda Kota Pontianak M selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa bantuan hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin diduga dialihkan untuk Pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre. Pemda Kalbar menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih Rp22 Miliar selama tiga tahun berturut turut.
Akankah masalah ini akan tuntas atau terus digantung..?
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ahelya Abustam. SH.MH menyatakan akan menuntaskan kasus-kasus Korupsi yang tertunggak dan menjadi atensi Kejati Kalbar diantaranya Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin. (*/Amad)
Comment