by

Diduga Diserobot Oknum Mafia Tanah, Gou Kui Nam Ajukan Gugatan

Pontianak, Media Kalbar

Gou Kui Nam (60) warga jalan 28 Oktober RT.004/RW.25 kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara di dampingi Ahliwaris lainnya mengaku tidak terima setelah mengetahui tanah warisannya dari orang tua kandungnya dicaplok atau diserobot yang diduga oleh Oknum para sindikat mafia tanah yang ada di lingkungan Pemda Kota Pontianak.

Tak langsung menyerah,Gou Kui Nam dan Ahliwaris lainnya melalui kuasa hukumnya Andi Harun SH dan Suryadi melakukan langkah-langkah hukum

“Kami kata Gou Kui Nam selaku Ahliwaris akan terus melakukan upaya hukum,salah satunya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A.”Katanya.

Andi Harun SH kuasa hukum Ahliwaris Gou Kui Nam Saat di temui di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A Selasa(11/4/2023) kepada sejumlah awak media ia menceritakan kronologis atas kepemilikan tanah cliennya atas nama Gou Kui Nam selaku Ahliwaris yang saat ini dalam sengketa dan pada hari sedang menjalani sidang.

Dikatakannya Gow A Siu meninggal minta di uruskan surat suratnya pada saat itu tahun 74 bahkan tidak kunjung selesai bahkan hilang sehingga Gow A Siu ini stres bunuh diri karena tanah ini sudah betul milik mereka.

“Karena dari tahun 27 sudah Tinggal di sana dan sudah di berikan hak oleh Pemerintah untuk Gow A Siu ya ini saya jelaskan dulu singkat sehingga kenapa sampai sekarang berlarut larut ternyata setelah Gow A Siu sebelum meninggal ahliwaris mengurus akan di jadikan sertifikat.”Jelasnya.

Ahliwaris menyuruh lah orang yang namanya Pang We alias Abidin Karim semua surat surat itu di berikan kepadanya kepada Pang We ini alias Abidin Karim kemudian di tunggu tunggu oleh ahliwaris tidak juga muncul tidak juga selesai.

Ternyata keluar sertifikat itu aneh atas nama Yosep Supriono,Yusep Supriono ini siapa sebenar ini dia pegawai Pemda Kota Pontianak yang saat itu berdasarkan surat perintah Walikota di perintahkan ini ke sana,Untuk menentukan batas hak dari pada Gow A Siu begitu ceritanya entah bagai mana terjadi yang namanya ahliwaris tidak paham dengan hukum menunggu nunggu tau tau keluarlah sertifikat itu atas nama Yosep Supriono.”Terannya.

“Nah bermula dari itulah ahliwaris bertanya tanya? kenapa jadi begini akhirnya daripada ahliwaris menuntut pada waktu itu di Petun saya tidak tau waktu itu bagai mana jalannya sidang di Petun kesimpulannya di tolak tuntutan dari pada ahliwaris ini.

Tau tau lama lama keluarlah lagi sertifikat ini jual beli antara Yosep Supriono dengan Pong We
nah keluarlah sertifikat lagi seolah olah Yosep Supriono menjual kepada alias Abidin Karim itu ceritanya.

Nah keluarlah sertifikat lagi seolah olah Yosep Supriono menjual kepada Pong We alias Abidin Karim itu ceritanya Ahliwaris juga bertanya kok mengapa begini sampailah muncul lagi Pang We belum meninggal pada saat itu menjual kepada anak nya yang bernama lina.”Ucapnya.

Saya kata Andi Harun SH kuasa hukum Ahliwaris Gou Kui Nam
tidak tau harganya berapa kami tidak tau saya belum ke sana tetapi Pang We ini sebelum meninggal dia buatlah akat jual beli dengan anaknya Lina nah timbul persoalan persoalan ahliwaris juga merasa tidak puas nah ke betulan
lah ingin mengajukan gugatan di Pengadilan.”Ujardia.

Nah saya kata Andi Harun
sebagai kuas hukumnya ya ! tetap menjalankan sesuai tugas Pokok dan Fungsi saya sebagai kuasa hukumnya nah sampailah di persidangan nah persidangan pertama dimediasi oleh Pengadilan Yosep Supriono tidak pernah muncul.

Sedangkan dia dalam gugatan saya adalah sebagai tergugat Satu karna dia kuncinya ini,dia kuncinya Pang we sudah meninggal sudah almarhum tetapi Lina yang beli dengan Bapaknya masih hidup dan lina mempertahankan ini seolah olah legal di membeli ini.

“Oke saya tidak mempersoalkan itu legal atau Ilegal karna historis tanah ini jelas nah kalau kita berkaca pada data data yang sudah kita ajukan di Pengadilan ini sudah Lengkap nah itu.

Bagi Yosep tidak hadir bukan urusan kami lagi saya tidak melihat sebagai kuasa hukum nanti akan kita sampaikan hal hal yang mungkin untuk dilaporkan ke Pengadilan nah kemaren sidang PS di tempat ternyata Informasi itu pihak tergugat ini si Lina ini berusaha membuat bangunan di situ berupa pondok pondok.

Nah kalau kita berbicara aturan tidak boleh dong karena ini masih status GO dalam sengketa apapun tidak boleh apa lagi ini sudah jalan sidang Pengadilan tetapi saya sebagai kuasa hukum saya buat poto dalam sidang kemaren saya sampaikan ke Majelis Hakim.

Saya tidak boleh saya sampaikan Majelis hakim bagai mana tindakannya nah kami saling menunggu namun demikian saya menjaga maklum yang namanya di lapangan Ahliwarisnya ya,punya jiwa juga punya emosi juga nanti akhirnya dan saya bersyukur kemaren dari Lembaga Legatisi ini ke sana mengecek.

Karena memang harus ikut juga menyoroti masalah keadilan kesejahteraan kebenaran yang ada di Negara kita ini ya kan begitu saya berterima kasih atas ke pedulian dari Lembaga Legatisi yang di pimpin langsung oleh Pak yani

Untu memonitor ini karena ini tidak boleh di biarkan ini sudah termasuk saya katakan ini bukan lagi penyerobotan tanah ini bukan lagi nantilah kita pandang semua kita lihat semua habis sidang disi nanti sidang saksi nanti kami akan hadirkan lagi ada Empat saksi

Setelah sidang saksi saya harapkan mas media kira kelapangan kita cek di sana apa yang terjadi nah ini yang mau kita cegah jangan sampai kita konflik di lapangan karena secara hukum barang ini sudah merupakan tindakan hukum pokok gugatan perbuatan melanggar hukum PMH.untuk lebih jelasnya dia termasuk Ahliwarisnya disamping saya ini silakan mengajukan pertanyaan.”Tandasnya.

“Ati panggilan se hari harinya kalau nama trennya Hartono selaku perwakilan dari pihak ahliwaris kepada awak media ia mengatakan bahwa kejadian kejadian ini luar biasa jadi orangtuanya sampai meninggal oleh karena pengurusan tanah ini tidak selesai sedangkan mereka tinggal di situ dari tahun 1927,1927 itu leluhur sudah tinggal di situ.

Dan surat surat yang mereka miliki lengkap semua dan luas keseluruhan 8,3 Hektare kalau tidak salah namun yang sekarang kita jelaskan ini yang kita pekarakan ini 12 sekian kalau ukaran meternya kita kurang jelas tetapi kalau ukuran depak nya itukan dulunya ukurannya pakai depak itu keseluruhannya depaknya 300 depak.”Teranhnya.

Tetapi kalau ukuran meter kurang lebih 12.000 Mtr namun setelah di potong jalan lebarnya kurang lebih sekarang yang ada itu yang di pekarakan sekarang lebarnya itu 90×150.harapan kita selaku ahliwaris setelah adanya kejadian ini harus ada pembatalan sertipikat.Namun kalau di lapangan kita ketemu ada unsur pidana.”Ucapnya.

Disinggung mengenai apakah ada rencana untuk melaporkan ke Polda atau ke Kejaksaan terkait ada nya mafia tanah ia mengatakan itu ada,Kita juga melalui PH kita ada Pak Yani dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) dan bagai mana selanjutnya kita serahkan ke PH kita dan Pak Yani dari Legatisi.”Ujarnya.

Sementara Ahkyani,BA ketua umum Legatisi menyoroti kasus sengketa tanah yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A ia menjelaskan.Ini kalau kita liat ini ada surat dari walikota sk Walikota Nomor 411 tahun 1988 itu menyangkut pasal pembebasan lahan hak milik hak garapan maupun HGB atupun itu HGU di atasnya.untuk akses jalan jembatan Kapuas, ini clear.

Kemudian di situ ada di sebutkan Koh A Siu sebagai pemilik lahan yang akan dapat ganti rugi dari Pemerintah kota Pontianak itu jelas kemudian Yosep ini di tugas kan berdasarkan juga disebutkan berdasarkan juga SK Walikota Nomor 411 tahun 1988 itu jelas dapat tugas itu.

Jadi kenapa dia petugas untuk menangani pembebasan ganti rugi lahan kok lalu dia ngambil tanah orang tanah Koh A Siu menjadi hak milik yang di buat dalam sertifikat. ini kan bukan pencaplokan tetapi perampok hak orang.

Dan ini bukan kewenangan dia bertentangan dengan SK surat tugas SK ini Pemerintahan nya ini jelas kalau kepemilikan naga huni jelas dari jaman kerajaan adi pati tahun 1927 itu jelas di keluarkan juga SKT itu tahun 1974 itu jelas.

Jadi kata Ahkyani dari riwayat nya jelas penggarap nya jelas tanam tubuh nya jelas sampai sekarang kok kenapa orang yang tidak jelas yang tidak ada kepentingan di dalam masalah penguasaan tanah kok ada lalu memiliki sertifikat ini mafia tanah ini BPN juga terlibat BPN Kota ini.

Ini bukan lagi penyerobotan tanah tetapi ini merampok tanah orang dia yang di tugas kan pegawai Negeri yosep maka nya Hakim ini harus jelas ini SK nya itu jelas di panggil Walikota untuk di hadirkan di pengadilan ini sebagai saksi
menerangkan kan surat keputusan yang di terbit kan terlebih dahulu.

ini jelas harus jangan sampai hak orang di Zolimi hanya ulah oknum pegawai Walikota kok sampai bisa sekarang dia mencaplok bukan lagi mencaplok ini benar penyerobotan dalam pasal 263 di jelaskan penyerobotan tanah dan ini bukan lagi penyerobotan tetapi sudah merampok.

Ini telah terjadi perampokan nah ini Negara ini hukum harus tegak dan ini kita minta Hakim harus tegak tidak boleh lagi Hakim membuat materi gugatan baru lagi di pondok itu.”Pungkasnya.”(MK.Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed