Kubu Raya, Media Kalbar- Proyek pembangunan Pintu Air (Pintu Klep) Dari Dinas Pertanian Kabupaten Kubu raya alokasi danan DAK Tahun anggaran 2020 lalu di ruang di lingkup Paret Keladi Kecamatan sungai Kakap yang sempat di lansir media ini beberapa waktu lalau dengan judul Proyek Pitu Air Dinas Pertanian KKR Tahun Anggaran 2020 Di duga Sarat Penyimpangan
Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh oknum salah satu Sekdes di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Proyek pembangunan berupa Pintu Air(Pintu Klep)di seputaran Paret Keladi Kecamatan Sungai Kakap. tersebut diduga dikerjakan oleh Oleh Oknum Sekdes
Yang menelan biaya Anggaran aplokasi Dana DAK Kabupaten Kubu Raya tahun 2020 di perkirakan Ratusan Juta Rupiah.
Sekdes Desa Persiapan Paret Keladi berinisial JN,saat dikonfirmasi pihak WhatsApp nya membenarkan jika proyek pembangunan Pintu air(Pintu Klep) tersebut adalah miliknya dan bekerja sama denga rekan rekannya.
jawabnya singkat saat ditanya pihak WhatsAppnya apakah proyek pembangunan Pintu air(Pintu Klep)dari Dinas Pertanian tersebut kepunyaannya.di mengatakan iya berkerja sama dengan kawan kawan kalau masalah kekurangannya nanti saya perbaiki”Ucapnya.
“Sementara Terpisah wakil Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Kalbar Edi Ruslan menanggapi pemberitaan di salah satu media dia mengatakan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dan Sekdes dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan Sek des,merupakan salah satu penyelenggara negara.
Ia menyebut,dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara, sedangkan kita tahu kalau Kades atau Sekdes adalah seorang penyelenggara negara di desa,’katanya.
Menurutnya,jika Kades atau Sekdes ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades atau Sekdes karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.
“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades atau sekdes yaitu melakukan kolusi, korupsi,dan nepotisme,menerima uang,barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,”bebernya,Sabtu (13 Nopember 2021).
Ia berharap kepada pihak Pemkab Kabupaten Kubu Raya dan Penegak Hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBN dan APBD Kubu Raya dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.”Tegasnya.(Tim/MK)
Comment