by

Diduga PETI Pakai Alat Berat Kembali Beroperasi di Boyan Tanjung Kapuas Hulu

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat kembali mencuat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Foto: Tangkapan layar video yang dikirim warga, tampak aktivitas diduga PETI menggunakan alat berat. (Dok. Media Kalbar)

 

Berdasarkan informasi dan video yang dikirim ke awak media kalbar / Mediakalbarnews.com dan diperoleh dari sejumlah sumber, kegiatan tersebut diduga berlangsung di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Selasa (21/7/2026).

Diduga Gunakan Sejumlah Ekskavator
Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas.

Sumber menyebut alat berat yang beroperasi di lokasi antara lain:
– Hitachi diduga milik Bujang Dara
– Hitachi milik Hamidi
– Kobelco milik Hilung
– Zoomlion milik Badung
– SANY milik Tadung
– Alat berat yang disebut terkait dengan Rian alias Badung

Sumber lain juga menyebut terdapat satu unit ekskavator Zoomlion yang diduga milik seorang pengusaha asal Sungai Kakap. Identitas pemilik disebut telah diketahui sumber namun belum dipublikasikan.

Koordinasi dan Modus Operasi
Di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang bernama Udin bersama Deski Erdigunawan.

Menurut keterangan beberapa sumber, sebagian pihak yang melakukan aktivitas tambang diduga mengatasnamakan koperasi. Namun, aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar wilayah izin atau di luar peta area koperasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mereka diduga bekerja di luar wilayah koperasi, merambah kawasan hutan, sementara kontribusi kepada desa hampir tidak ada. Yang diuntungkan hanya kelompok tertentu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lokasi Disebut Masih Aktif
Dugaan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Kapuas Hulu terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Penegakan hukum terhadap PETI menjadi kewenangan Polri, TNI, dan instansi teknis seperti ESDM serta DLHK. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed