Sanggu, Media kalbar
“Tim terdiri dari 12 orang. Sebagian ke BRI Unit dan sebagian lagi ke rumah tersangka P,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.
Dikatakan Kajari, pemeriksaan di dua lokasi tersebut dimulai pada sekitar pukul 09.30 Wib hingga selesai. Dari pemeriksaan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri sanggau menggeledah kantor BRI Unit Tayan Hilir terkait penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis 29 April 2021.
Selain BRI Unit Tayan Hilir, tim juga menggeledah rumah tersangka P di Dusun Cempedak RT.09/ RW.01 Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Kita dapatkan dokumen-dokumen baru terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir. Dari dokumen-dokumen tersebut akan kita teliti untuk pengembangan lebih lanjut. Nanti kita lihat endingnya seperti apa,” ujar Kajari.
Kajari menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewenangan dana PKH berdasarkan hitungan sementara dari 15 Desa di Tayan Hilir mencapai Rp 1,8 milyar.
“Ini hitungan sementara ya. Kami masih menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negara dari Auditor,” terangnya.
“Kami juga mengajukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka,” sambungnya.
Kepada keluarga tersangka, Kajari mengimbau jika ada yang menghubungi melalui telepon yang mengataskan Kajari atau tim penyidik meminta sesuatu kepada pihak keluarga tersangka agar jangan dituruti.
“Saya pastikan itu tidak ada. Karena sudah ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaat situasi ini untuk melakukan penipuan meminta sesuatu kepada keluarga tersangka dengan janji bisa membebaskan tersangka dari tahanan,” pungkasnya.(MJ)
Comment