by

Residu Hukum Kasus Genset di Sanggau, Legatisi Minta Kejelasan Status NB

Sanggau, Media Kalbar

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Edyy Ruslan, angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Kabupaten Sanggau. Dalam keterangannya, Edyy Ruslan Minggu (13/4/2025)Kepada sejumlah awak media mempertanyakan status hukum NB, yang hingga kini masih menyisakan “residu hukum” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Menurut Edyy, penanganan kasus tersebut terkesan tidak transparan dan belum menunjukkan kejelasan hukum terhadap NB. “Kami mendesak Kejari Sanggau untuk membuka secara terang status NB dalam perkara ini. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi, publik berhak tahu,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini sebelumnya menyeret sejumlah nama. Namun hingga kini, publik masih belum mendapatkan informasi utuh terkait siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum, termasuk posisi NB dalam proses penyidikan.

Legatisi Kalbar menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa pandang bulu. Edyy Ruslan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kita tidak ingin ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, apalagi menyangkut uang rakyat. Kami siap memberikan dukungan dan data tambahan apabila diperlukan,” tambah Edyy.

Hingga berita ini dirilis, pihak Kejari Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait status NB dalam perkara tersebut.

Sementara saat menggelar konferensi pers, kuasa hukum dari NB, Herman Hofi Munawar menyampaikan bahwa kasus terhadap klien nya tahun 2010 sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejari Sanggau tdan klien nya tidak terbukti dan hal itu sudah clear. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed